Category: PUBLIKASI

  • POJK UMKM 2025: Strategi OJK Permudah Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai langkah memperkuat pemberdayaan UMKM demi meningkatkan ketahanan serta pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan ini juga selaras dengan agenda Asta Cita Pemerintah yang menargetkan perluasan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan penanggulangan…

    Read More….: POJK UMKM 2025: Strategi OJK Permudah Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Produk Non-Pangan di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikat Halal Per-Oktober 2026

    Sertifikasi halal di Indonesia tidak lagi terbatas pada sektor pangan, melainkan juga mencakup produk non-pangan. Kewajiban ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Dengan pengaturan ini, negara memberikan jaminan kepastian hukum…

    Read More….: Produk Non-Pangan di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikat Halal Per-Oktober 2026
  • Kebebasan untuk Memilih Metode Pembayaran Transaksi

    Di dalam teori ekonomi pasar bebas, konsumen digambarkan sebagai raja. Namun, realitas kadang memperlihatkan bahwa raja ini hanya diberi mahkota tanpa kekuasaan. Hak untuk memilih metode pembayaran transaksi, misalnya, tampaknya berubah menjadi hak yang disunat secara perlahan oleh penyedia jasa yang mengklaim dirinya lebih modern daripada hukum negara. Uang tunai, yang selama berabad-abad diakui sebagai…

    Read More….: Kebebasan untuk Memilih Metode Pembayaran Transaksi
  • OJK Terbitkan POJK 18/2025 untuk Memperkuat Transparansi dan Publikasi Laporan Perbankan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong keterbukaan informasi, memperkuat disiplin pasar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan. POJK 18/2025 akan berlaku efektif enam bulan…

    Read More….: OJK Terbitkan POJK 18/2025 untuk Memperkuat Transparansi dan Publikasi Laporan Perbankan
  • Reformasi Kebijakan Impor Indonesia melalui Permendag 16/2025

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan langkah strategis dalam menata ulang kerangka kebijakan impor nasional. Perubahan ini diwujudkan dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau yang dikenal sebagai Permendag 16/2025. Regulasi ini menggantikan Permendag 36/2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag 8/2024. Permendag 16/2025 hadir dalam…

    Read More….: Reformasi Kebijakan Impor Indonesia melalui Permendag 16/2025
  • Status Eigendom Verponding dalam Hukum Pertanahan di Indonesia

    Eigendom Verponding merupakan salah satu instrumen hukum tanah yang berasal dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Pada awalnya, instrumen ini diperkenalkan sebagai bagian dari sistem hukum agraria barat yang diberlakukan untuk kepentingan penduduk Eropa maupun badan hukum yang tunduk pada hukum perdata barat. Eigendom sebagai hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh dalam Burgerlijk Wetboek…

    Read More….: Status Eigendom Verponding dalam Hukum Pertanahan di Indonesia
  • Perusahaan Wajib Membuat Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

    Perusahaan sebagai institusi yang memperkerjakan tenaga kerja memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Salah satu isu yang kini semakin mendapat perhatian adalah tindak kekerasan seksual di tempat kerja. Kekerasan seksual bukan hanya merugikan korban secara fisik maupun psikologis, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas, citra perusahaan, dan keberlanjutan hubungan…

    Read More….: Perusahaan Wajib Membuat Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
  • Pelaku Usaha Industri Kreatif Wajib Mematuhi Ketentuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Industri kreatif merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan ekonomi modern. Produk yang dihasilkan umumnya bersifat unik, berbasis ide, dan sangat bergantung pada kreativitas sumber daya manusia. Dalam konteks tersebut, hak kekayaan intelektual menjadi instrumen penting untuk melindungi hasil karya, menjaga daya saing, dan mendorong keberlanjutan usaha. Tanpa perlindungan yang memadai, karya kreatif rentan ditiru,…

    Read More….: Pelaku Usaha Industri Kreatif Wajib Mematuhi Ketentuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
  • Green Bond sebagai Instrumen Pembiayaan bagi Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan

    Green Bond sebagai instrumen pembiayaan telah menjadi perhatian global dalam mendukung transisi menuju pembangunan berkelanjutan. Instrumen ini muncul dari kebutuhan akan mekanisme pendanaan yang tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan dampak lingkungan. Seiring dengan meningkatnya isu perubahan iklim, degradasi ekosistem, serta kebutuhan energi terbarukan, Green Bond hadir sebagai jawaban atas kebutuhan…

    Read More….: Green Bond sebagai Instrumen Pembiayaan bagi Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
  • Kepatuhan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pasca Pemberlakuan Perpres 46/2025

    Kepatuhan hukum dalam pengadaan barang dan jasa mengalami penguatan pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 46/2025”). Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang sebelumnya juga telah mengalami revisi melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Lahirnya Perpres 46/2025 menandai upaya pemerintah dalam…

    Read More….: Kepatuhan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pasca Pemberlakuan Perpres 46/2025

Search

error: Content is protected !!