Tag: Hukum Agraria Nasional

  • Status Eigendom Verponding dalam Hukum Pertanahan di Indonesia

    Eigendom Verponding merupakan salah satu instrumen hukum tanah yang berasal dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Pada awalnya, instrumen ini diperkenalkan sebagai bagian dari sistem hukum agraria barat yang diberlakukan untuk kepentingan penduduk Eropa maupun badan hukum yang tunduk pada hukum perdata barat. Eigendom sebagai hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh dalam Burgerlijk Wetboek…

    Read More….: Status Eigendom Verponding dalam Hukum Pertanahan di Indonesia
  • Status Hukum Dokumen Girik dan Tanah Bekas Adat Setelah 2 Februari 2026

    Perubahan kebijakan agraria di Indonesia memasuki babak penting dengan ditetapkannya tenggat waktu pengakuan dokumen girik dan bentuk bukti kepemilikan tanah adat lainnya. Mulai 2 Februari 2026, seluruh dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alat bukti sah kepemilikan tanah. Pergeseran status hukum ini menandai berakhirnya masa transisi panjang dari sistem bukti adat menuju sistem sertifikat yang…

    Read More….: Status Hukum Dokumen Girik dan Tanah Bekas Adat Setelah 2 Februari 2026

Search

error: Content is protected !!