
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 17 September 2025 mengeluarkan Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang memuat tafsiran baru terhadap masa daluarsa (kedaluwarsa) pengajuan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan ini menjadi titik balik bagi kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha dalam sengketa PHK.
Sebelum putusan ini, norma yang selama ini dijadikan landasan adalah Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), yang menyatakan bahwa gugatan pekerja atas PHK harus diajukan paling lambat satu tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK oleh pengusaha. Namun norma tersebut selama ini menuai kontroversi dalam praktiknya.
Salah satu dilema utama adalah bahwa Tahap mediasi atau konsiliasi yang wajib dilalui sebelum pengajuan gugatan di PHI memerlukan waktu. Bila tenggat satu tahun berjalan sejak keputusan PHK, pekerjaan mediasi atau konsiliasi bisa menempatkan pekerja dalam kerugian waktu. Mahkamah melihat praktik ini “tidak adil” bagi pekerja.
Oleh karena itu, dalam Putusan 132/PUU-XXIII/2025 Mahkamah menetapkan bahwa tenggat waktu satu tahun pengajuan gugatan PHK baru mulai berjalan ketika mediasi atau konsiliasi gagal mencapai kesepakatan. Dengan demikian, perhitungan waktu kedaluwarsa tidak lagi dimulai dari keputusan PHK, melainkan dari momen ketika tahapan penyelesaian non-litigasi tidak berhasil disepakati.
Mahkamah Konstitusi RI dalam pertimbangannya menyebut bahwa pergeseran titik awal penghitungan waktu diperlukan agar pekerja tetap memiliki ruang waktu yang wajar untuk mengajukan gugatan setelah proses mediasi atau konsiliasi berjalan dan gagal. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 82 UU PPHI yang berbunyi “gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK oleh pengusaha” tidak lagi dapat dimaknai demikian secara mutlak, karena tidak memperhitungkan realitas prosedur penyelesaian perselisihan.
Dengan demikian, norma Pasal 82 tetap relevan, tetapi harus dimaknai secara konstitusional yaitu tenggat satu tahun dihitung sejak kegagalan mediasi atau konsiliasi. Dalam putusan ini Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 82 UU PPHI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai demikian.
Klausul bahwa perhitungan batas waktu dimulai sejak mediasi atau konsiliasi gagal juga ditegaskan dalam amar putusan, sebagai syarat agar norma Pasal 82 tidak menimbulkan ketidakpastian dan diskriminasi terhadap pekerja.
Dalam perspektif praktik, putusan ini memberi efek bahwa pekerja yang menjalani proses mediasi atau konsiliasi lebih dahulu tidak kehilangan hak secara otomatis oleh terlewatnya batas waktu satu tahun yang dipandang sebelumnya dimulai dari keputusan PHK. Dengan demikian, ruang perlindungan hukum bagi pekerja diperluas.
Bagi pengusaha, putusan ini juga memberikan kepastian: jika sudah melewati satu tahun sejak mediasi gagal tanpa gugatan diajukan, maka perkaranya tidak dapat lagi dimajukan ke PHI. Dengan demikian, pengusaha memperoleh titik akhir terhadap potensi kewajiban hukum dari sengketa PHK masa lalu.
Lebih jauh, Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 memberi sinyal bahwa legislator harus menyelaraskan UU PPHI dengan tafsiran baru ini agar norma undang-undang menjadi lebih jelas dan sesuai dengan prinsip konstitusi. Beberapa pihak telah mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi ketentuan Pasal 82 agar tidak hanya bergantung pada interpretasi yudisial.
Revisi undang-undang perlu mempertimbangkan bahwa norma batas waktu gugatan PHK harus memasukkan mekanisme mediasi atau konsiliasi sebagai fase awal yang mempengaruhi waktu kedaluwarsa. Tanpa revisi, masih ada potensi ketidakpastian hukum dan interpretasi beragam di pengadilan.
Dari segi perlindungan hak konstitusional pekerja, putusan ini memperkuat kedudukan hak atas keadilan karena pekerja diberi ruang waktu yang lebih adil setelah proses non-litigasi. Tanpa penyesuaian norma, pekerja sering berada pada posisi lemah ketika mediasi menghabiskan waktu.
Dalam analisis yuridis, perubahan titik awal penghitungan waktu menunjukkan bahwa norma undang-undang tidak bersifat statis; ia harus diinterpretasikan dalam kerangka hukum konstitusional agar tidak melanggar prinsip kepastian hukum dan asas keadilan.
Tata cara pelaksanaan mediasi atau konsiliasi di tahap pertama sengketa PHK menjadi semakin penting, karena kegagalan tahap ini menjadi awal hitungannya. Prosedur dan administrasi mediasi serta kemudahan akses menjadi faktor kritis agar hak pekerja tidak hilang karena masalah teknis.
Kelemahan pelaksanaan mediasi atau konsiliasi—misalnya keterlambatan, penolakan, atau pengabaian prosedur—dapat memicu sengketa prosedural yang mempengaruhi kapan batas waktu mulai berjalan. Oleh karena itu, penyelenggaraan yang efisien dan transparan perlu diperkuat.
Adanya putusan ini juga mendorong sistem pelaporan dan akuntabilitas proses mediasi dan konsiliasi agar ada catatan kapan tahapan gagal atau disepakati. Dokumen atau bukti bahwa mediasi atau konsiliasi tidak berhasil menjadi penting untuk meneguhkan bahwa batas waktu satu tahun telah mulai berjalan.
Dalam konteks pengawasan judicial, hakim PHI dalam memeriksa gugatan PHK perlu memeriksa apakah mediasi atau konsiliasi telah dilakukan dan apakah gagal, sebelum menolak gugatan karena kedaluwarsa. Putusan MK ini menjadikan kegagalan mediasi sebagai syarat awal dimulainya waktu.
Tanpa putusan ini, banyak gugatan PHK ditolak karena dianggap kedaluwarsa, padahal alasan terlambat mungkin disebabkan oleh prosedur mediasi atau konsiliasi yang memakan waktu. Putusan MK memberikan dasar hukum untuk menghindari penolakan semata karena isu tenggat waktu.
Namun, putusan ini tidak serta-merta menyelesaikan semua masalah. Masih ada tantangan dalam praktik: bukti kegagalan mediasi, masalah administratif, dan perbedaan interpretasi di pengadilan. Pengawasan, pedoman teknis, dan pelatihan hakim serta mediator perlu ditingkatkan agar putusan MK dapat diimplementasikan konsisten.
Dalam jangka panjang, penyesuaian undang-undang dan regulasi pendukung sangat diperlukan agar norma hukum menjadi jelas, tegas, dan dapat dipahami semua pihak. Legislator dan pemerintah harus responsif terhadap mandat konstitusional dari putusan MK ini.
Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 mengatur tenggat waktu pengajuan gugatan PHK terbatu: yakni dihitung satu tahun sejak mediasi atau konsiliasi gagal, bukan sejak keputusan PHK diterima. Interpretasi ini di satu sisi memperkuat perlindungan hak pekerja, di sisi yang lain turut memberikan kepastian hukum kepada pengusaha.
Dengan demikian, para praktisi hukum, pekerja, dan pengusaha perlu memahami implikasi putusan ini agar proses penyelesaian sengketa PHK dijalankan dengan prosedur yang adil dan tepat waktu. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera menyusun regulasi pelaksana agar interpretasi baru ini tidak sekadar menjadi teori di atas kertas. []

