Tag: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

  • Perjanjian Penangguhan Penuntutan (PPP) sebagai Kerangka Kerja Baru dalam Penegakan Hukum Pidana Korporasi di Indonesia

    Perjanjian Penangguhan Penuntutan (PPP) menjadi salah satu perkembangan penting dalam penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Melalui Pasal 328, KUHAP memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana korporasi melalui kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum dan korporasi, dengan penuntutan…

    Read More….: Perjanjian Penangguhan Penuntutan (PPP) sebagai Kerangka Kerja Baru dalam Penegakan Hukum Pidana Korporasi di Indonesia

Search

error: Content is protected !!