Tag: Hukum Pertanahan Nasional

  • Tanah yang Ditelantarkan oleh Pemiliknya Berpotensi Kembali Menjadi Tanah Negara

    Pengaturan mengenai tanah di Indonesia tidak hanya berhubungan dengan kepemilikan, tetapi juga dengan fungsi sosial yang melekat pada setiap hak atas tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh dimanfaatkan semata untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat dan negara. Di sinilah pentingnya memahami konsekuensi hukum apabila tanah ditelantarkan. Konsep…

    Read More….: Tanah yang Ditelantarkan oleh Pemiliknya Berpotensi Kembali Menjadi Tanah Negara

Search

error: Content is protected !!