Perhatikan Ketentuan Tenaga Kerja Alihdaya (Outsourcing) Terbaru di Tahun 2026

,

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kehadiran aturan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus memberikan batasan yang lebih jelas mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Salah satu hal penting dalam Permenaker 7/2026 adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui skema penyediaan jasa pekerja/buruh. Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya, tetapi pekerjaan tersebut harus termasuk kegiatan penunjang. Jenisnya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, cakupan pekerjaan dalam Permenaker 7/2026 memiliki tambahan yang cukup menarik, terutama dengan masuknya kategori “layanan penunjang operasional”. Permenaker ini belum memberikan uraian khusus mengenai batas atau contoh konkret dari kategori tersebut. Karena itu, penerapannya perlu dicermati dalam praktik, terutama ketika suatu pekerjaan berada di wilayah abu-abu antara kegiatan utama perusahaan dan pekerjaan penunjang. Penentuan jenis pekerjaan tidak sebaiknya hanya didasarkan pada nama jabatan, tetapi juga melihat sifat dan pelaksanaan pekerjaannya.

Dari sisi perusahaan alih daya, regulasi terbaru ini juga menetapkan sejumlah persyaratan. Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memenuhi ketentuan sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya. Selain itu, perusahaan tersebut wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan; mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas ketenagakerjaan yang berwenang; serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah isi perjanjian alih daya. Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya wajib dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh alih daya, perlindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban kedua perusahaan. Dengan demikian, perjanjian alih daya tidak cukup hanya mengatur hubungan bisnis antara dua perusahaan, tetapi juga harus memberikan ruang yang jelas mengenai hak pekerja yang ditempatkan di perusahaan pengguna.

Dalam hal perlindungan pekerja, Permenaker 7/2026 menyebut beberapa hak yang sekurang-kurangnya harus tercantum, antara lain upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak yang timbul ketika hubungan kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Perlindungan tersebut setidaknya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab atas pemenuhannya berada pada perusahaan alih daya. Di sisi lain, perusahaan pemberi pekerjaan juga bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi hak-hak tersebut.

Kewajiban pencatatan perjanjian juga perlu menjadi perhatian. Perusahaan alih daya wajib mengajukan pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani. Dokumen perjanjian harus dilampirkan dalam proses tersebut. Dinas dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila pekerjaan yang dialihdayakan tidak termasuk jenis yang diperbolehkan atau isi perjanjiannya tidak memenuhi ketentuan minimum yang telah ditetapkan.

Ketentuan sanksi juga perlu diperhatikan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Apabila perusahaan menyerahkan pekerjaan yang tidak termasuk dalam jenis dan bidang yang diperbolehkan, sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu maupun penundaan pemberian perizinan berusaha pada satu atau beberapa lokasi. Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Sementara itu, perusahaan alih daya yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Permenaker 7/2026 dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Karena itu, perusahaan pengguna jasa maupun perusahaan alih daya sebaiknya tidak melihat kepatuhan hanya sebagai urusan administratif pada saat kontrak dibuat. Pemeriksaan berkala terhadap pelaksanaan kontrak, pembayaran upah dan hak pekerja, jaminan sosial, waktu kerja, serta pemenuhan standar keselamatan kerja dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko perselisihan dan persoalan hukum.

Untuk perjanjian yang sudah berjalan ketika Permenaker 7/2026 mulai berlaku, terdapat ketentuan peralihan. Perjanjian alih daya yang telah ada tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. Namun, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang dilakukan oleh perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan wajib disesuaikan dengan Permenaker 7/2026 paling lambat dua tahun sejak tanggal pengundangan, yaitu paling lambat 29 April 2028. Dengan adanya batas waktu tersebut, perusahaan sebaiknya mulai melakukan inventarisasi kontrak dan pekerjaan yang saat ini dialihdayakan, kemudian mengecek kesesuaiannya dengan kategori yang diperbolehkan.

Keberadaan Permenaker 7/2026 membawa perubahan yang cukup penting bagi praktik outsourcing di Indonesia. Perusahaan tidak lagi cukup melihat alih daya semata sebagai pilihan pengelolaan tenaga kerja, tetapi perlu memastikan bahwa pekerjaan yang dialihkan masuk dalam kategori yang diperbolehkan, perusahaan alih daya memenuhi persyaratan, kontrak memuat hak pekerja secara lengkap, dan perjanjian telah dicatatkan sesuai tenggat waktu. Dengan mulai menata dokumen, kontrak, dan praktik ketenagakerjaan sejak sekarang, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian sebelum batas 29 April 2028. []

Search

error: Content is protected !!