
Rule of law sering disebut-sebut sebagai fondasi utama bagi terciptanya iklim bisnis yang kondusif. Namun, jika melihat kenyataan di lapangan, istilah tersebut terkadang terdengar lebih mirip jargon seminar motovasi ketimbang sebagai nilai prinsip hidup sehari-hari. Semua pihak tampaknya setuju bahwa tanpa rule of law, bisnis akan berjalan di atas pasir yang rapuh. Ironisnya, tidak sedikit pula yang merasa tetap nyaman untuk membangun rumah di atas pasir tersebut.
Dalam praktik bisnis, kepastian hukum bukan sekadar aksesoris manis. Pelaku usaha membutuhkan regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat ditegakkan. Bayangkan jika kontrak hanya dianggap secarik kertas penuh kata-kata puitis, tentu para investor akan berpikir dua kali sebelum menanam modal. Sebab, siapa yang mau menginvestasikan uangnya di tempat di mana aturan berubah lebih cepat daripada tren fyp di TikTok?
Penerapan Rule of law konsisten sebenarnya dapat menciptakan kepercayaan. Bisnis tidak bisa tumbuh subur di tanah yang penuh dengan ketidakpastian. Investor ibarat petani: mereka hanya akan menanam di ladang yang subur, bukan di lahan yang setiap saat bisa disapu banjir. Tanpa kepastian hukum, modal asing pun akan berlari lebih cepat daripada para pengguna commuter line di stasiun.
Sayangnya, di banyak negara berkembang, rule of law masih kerap dianggap sebagai hiasan retoris. Korupsi, birokrasi berbelit, serta penegakan hukum yang pilih kasih menjadi bukti bahwa prinsip tersebut belum sepenuhnya menjiwai praktik sehari-hari. Lucunya, di atas kertas, semua terlihat indah: ada undang-undang, ada regulasi, bahkan ada lembaga pengawas. Tetapi dalam praktik, hukum bisa lentur, sefleksibel harga cabai di musim hujan.
Bagi pelaku bisnis, kondisi ini menciptakan dilema. Di satu sisi, mereka butuh kepastian untuk berkembang. Di sisi lain, mereka kerap dihadapkan pada realitas bahwa “urus izin” bisa berarti menyiapkan lebih banyak kopi, rokok, dan, tentu saja, amplop. Mungkin jika Shakespeare hidup di era ini, ia akan menulis ulang Hamlet: “To pay, or not to pay, that is the question.”
Rule of law bukan hanya soal adanya hukum, tetapi juga soal implementasi yang konsisten. Hukum yang tidak ditegakkan hanyalah dekorasi yang cantik di lemari, seperti buku hukum tebal di ruang tamu pengacara yang tidak pernah dibuka dan dibaca sama sekali. Para investor internasional tentu bisa melihat itu dengan jelas. Mereka tidak bodoh; mereka membaca laporan, bukan sekadar brosur promosi investasi.
Pentingnya rule of law juga terlihat dari bagaimana kontrak bisnis dijalankan. Kontrak seharusnya menjadi janji yang dijaga dengan kesungguhan, bukan sekadar dokumen yang bisa dinegosiasikan ulang sesuai selera pihak yang lebih kuat. Jika kontrak mudah dilanggar tanpa konsekuensi, maka bisnis akan berubah menjadi permainan siapa yang punya akses lebih dekat ke penguasa.
Namun, ironi terbesar adalah ketika pengusaha lebih percaya pada “kedekatan” ketimbang aturan. Dalam konteks ini, hukum berubah menjadi sekadar dekorasi normatif, sedangkan jaringan informal menjadi mekanisme utama penyelesaian masalah. Bisnis semacam itu memang bisa bertahan, tapi jangan berharap bisa berkembang sehat. Itu seperti mencoba menjalankan maraton dengan sandal jepit: mungkin bisa, tapi ya siap-siap lecet.
Rule of law juga memberikan ruang persaingan yang adil. Tanpa kepastian hukum, pasar akan dikuasai oleh aktor-aktor yang punya akses istimewa. Keadilan bergeser menjadi komoditas, dan persaingan berubah menjadi kompetisi siapa yang bisa lebih lihai mengakali regulasi. Akibatnya, inovasi terhambat dan pasar menjadi stagnan.
Dalam iklim bisnis yang sehat, kepastian hukum adalah oksigen. Tanpa itu, pelaku usaha akan sesak napas. Bayangkan jika pajak dipungut semaunya, kontrak tidak dihormati, dan izin usaha bisa dicabut hanya karena tidak kenal orang “yang tepat”. Bisnis tidak akan bertahan lama, kecuali memang niat awalnya hanya untuk mencari untung cepat lalu kabur.
Menariknya, banyak pengusaha yang masih menganggap keadaan ini sebagai “biaya tambahan” yang wajar. Ungkapan “sudah biasa kok” terdengar akrab ketika mereka membicarakan pungutan liar atau proses izin yang berliku. Fenomena ini menunjukkan bahwa rule of law bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal budaya. Jika budaya permisif terhadap pelanggaran tetap bertahan, maka hukum sekuat apa pun hanya akan menjadi macan kertas.
Penerapan rule of law menuntut adanya integritas institusi. Polisi, jaksa, hakim, hingga birokrat harus konsisten menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat yang digunakan oleh pihak kuat untuk menekan pihak lemah. Dalam konteks bisnis, kondisi ini menciptakan iklim yang timpang, di mana hanya segelintir aktor yang bisa bertahan.
Tentu tidak ada sistem hukum yang sempurna. Bahkan di negara-negara maju pun masih ada kasus pelanggaran aturan. Namun, perbedaannya adalah, di sana hukum tetap menjadi pegangan utama, bukan sekadar pilihan alternatif. Investor lebih percaya pada pengadilan yang relatif independen dibandingkan pada “jalan pintas” yang penuh risiko.
Penting disadari bahwa rule of law tidak hanya menguntungkan pencipta aturan, tetapi juga pelaku usaha itu sendiri. Tanpa kepastian hukum, kontrak bisnis berubah menjadi lotere. Bisa untung besar, bisa juga rugi tanpa batas. Sayangnya, banyak pengusaha masih rela berjudi dalam sistem yang rapuh, seolah-olah bisnis hanyalah permainan untung-untungan.
Hukum di negara tanpa rule of law ibarat payung di musim hujan yang selalu hilang saat benar-benar dibutuhkan. Semua orang tahu pentingnya payung, tapi entah kenapa, saat hujan deras, payung itu entah menguap ke mana. Dan di tengah hujan itulah para pebisnis basah kuyup, sembari tersenyum kecut sambil berkata, “yah, beginilah kalau hidup di daerah tropis.”
Dalam iklim bisnis modern, investasi tidak hanya mengikuti keuntungan finansial, tetapi juga indikator kepastian hukum. Investor global menilai integritas sistem hukum sebagai faktor penting dalam keputusan bisnis. Jika hukum bisa dibeli, maka hanya mereka yang punya dompet tebal yang akan bertahan. Ironisnya, mereka pun suatu saat akan pergi ketika menyadari permainan tidak lagi menguntungkan.
Bagi usaha kecil dan menengah, rule of law lebih penting lagi. Mereka tidak punya sumber daya untuk melobi atau membayar biaya “tambahan”. Tanpa kepastian hukum, mereka selalu berada di posisi rawan. Iklim bisnis tanpa rule of law adalah medan yang lebih mirip hutan rimba, di mana yang kecil cepat dimangsa yang besar.
Di sisi lain, penerapan rule of law yang konsisten akan menciptakan level playing field. Semua pihak, besar maupun kecil, tunduk pada aturan yang sama. Kondisi ini mendorong inovasi, efisiensi, dan kepercayaan jangka panjang. Hukum yang ditegakkan dengan adil adalah jaminan bahwa bisnis tidak harus bergantung pada keberuntungan atau kedekatan dengan elite.
Rule of law tidak hanya soal kepatuhan legalistik, melainkan juga komitmen moral. Para pelaku bisnis yang jujur akan merasa lebih aman jika hukum ditegakkan. Sebaliknya, mereka yang terbiasa dengan “jalan belakang” akan merasa terancam. Tapi, bukankah memang hukum dibuat untuk melindungi yang jujur, bukan memberi karpet merah kepada yang licik?
Banyak pejabat bicara rule of law dengan penuh semangat di podium, namun sehari-hari lebih percaya pada rule of connection. Pernyataan resmi berbunyi indah seperti puisi, tapi praktik di lapangan lebih mirip drama komedi situasi. Sungguh, kadang sulit membedakan antara berita hukum dan sketsa lawak.
Pada akhirnya, iklim bisnis yang kondusif bukanlah mimpi utopis. Dengan rule of law yang konsisten, bisnis dapat tumbuh sehat, persaingan lebih adil, dan inovasi berkembang. Pertanyaannya bukan lagi apakah rule of law penting, tetapi apakah para pemangku kepentingan benar-benar serius menegakkannya. Jika tidak, maka rule of law akan tetap menjadi slogan kosong, seperti papan “dilarang merokok” di warung kopi yang penuh asap.
Rule of law adalah fondasi yang menentukan arah pertumbuhan bisnis. Ia memberikan kepastian, keadilan, dan kepercayaan yang menjadi modal utama dalam perekonomian modern. Tanpa itu, bisnis hanyalah permainan acak yang penuh risiko. Dengan itu, bisnis bisa menjadi jalan menuju kemakmuran yang berkelanjutan.
Dus, ingatlah pepatah ini: “Tanpa rule of law, bisnis hanyalah permainan monopoli—kecuali di sini, uang palsu bisa dipakai di dunia nyata”. Tabik. []

