Pelaku Usaha Industri Tembakau dan Rokok Elektronik Perlu Memperhatikan Ketentuan Peraturan BPOM 18/2025

,

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik merupakan tonggak regulasi baru yang menegaskan komitmen negara dalam memperketat pengawasan terhadap produk yang mengandung zat adiktif. Regulasi ini hadir sebagai pengganti Peraturan BPOM Nomor 41 Tahun 2013, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan hukum yang terus bergerak dinamis.

Lahirnya peraturan ini juga berlandaskan pada mandat yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, BPOM memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan, tidak hanya terhadap produk tembakau konvensional, tetapi juga rokok elektronik yang semakin populer di masyarakat.

Pengaturan ini mencakup definisi produk tembakau secara luas, termasuk rokok, cerutu, tembakau iris, hingga bentuk padat dan cair. Rokok elektronik pun diposisikan sejajar sebagai produk hasil pengolahan tembakau, sehingga pengawasan terhadap kandungan nikotin, tar, serta bahan tambahan lainnya berlaku secara tegas.

Pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan hukum, serta memenuhi standar kadar nikotin dan tar yang ditetapkan. Kewajiban pengujian kandungan dilakukan untuk setiap varian produk, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Hasil pengujian tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala BPOM sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain pengawasan terhadap kandungan zat, peraturan ini juga menekankan kewajiban pelaporan daftar bahan tambahan yang digunakan, dengan larangan penggunaan bahan berbahaya. Pengujian dan verifikasi bahan tambahan dilakukan di laboratorium terakreditasi untuk menjamin validitas hasil. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Kewajiban pencantuman peringatan kesehatan menjadi salah satu aspek penting yang diatur secara rinci. Peringatan kesehatan diwajibkan tercetak langsung pada kemasan, dengan format tulisan dan gambar yang mencolok, serta menempati bagian signifikan dari permukaan kemasan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik, termasuk cairan isi ulangnya.

Regulasi mewajibkan penggunaan lima jenis peringatan kesehatan berbeda untuk setiap varian produk. Namun, industri skala kecil diberi kelonggaran untuk mencantumkan setidaknya dua jenis peringatan kesehatan. Kebijakan ini menunjukkan adanya pendekatan proporsional, meskipun substansinya tetap mengikat.

Larangan terhadap penggunaan istilah yang bersifat menyesatkan atau promotif, seperti “mild”, “light”, atau “premium”, memperlihatkan langkah preventif agar konsumen tidak terjebak pada kesan bahwa produk tertentu lebih aman. Ketentuan ini juga berlaku untuk rokok elektronik, yang selama ini kerap dipasarkan dengan citra lebih “modern” atau “minim risiko”.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM tidak hanya berhenti pada aspek pra-edar, tetapi juga mencakup pemeriksaan produk yang sudah beredar di pasar. Petugas memiliki kewenangan untuk mengambil sampel di sarana distribusi maupun penjualan, guna memastikan kesesuaian produk dengan ketentuan regulasi.

Untuk mendukung integritas sistem, laporan hasil pengujian yang disampaikan pelaku usaha harus dilengkapi sertifikat akreditasi laboratorium dan ditandatangani penanggung jawab yang berwenang. Informasi yang disertakan mencakup identitas perusahaan, nomor pokok pengusaha barang kena cukai, hingga rincian teknis hasil pengujian.

Ketentuan terkait pencantuman informasi wajib pada kemasan juga ditegaskan, antara lain pernyataan bahwa produk mengandung nikotin, larangan penjualan kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta pernyataan “tidak ada batas aman”. Hal ini dirancang untuk memberikan edukasi langsung kepada konsumen.

Rokok elektronik diatur secara lebih detail, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan informasi kandungan bahan, kode produksi, dan larangan penggunaan kata atau tanda yang bersifat promosi. Dengan demikian, transparansi informasi pada produk berbasis teknologi baru dapat dijaga.

Dalam konteks pengawasan, BPOM menerapkan prosedur teknis yang diatur melalui pedoman resmi. Hal ini memberikan standar baku bagi petugas di lapangan agar pemeriksaan berjalan konsisten dan obyektif.

Pelaporan oleh pelaku usaha dilakukan melalui sistem daring yang dikelola BPOM. Mekanisme digital ini memungkinkan pemantauan lebih efisien dan akurat. Namun, apabila terdapat kendala teknis, laporan juga dapat diajukan secara manual.

Kewajiban pelaporan meliputi berbagai aspek, mulai dari hasil pengujian kadar nikotin dan tar, daftar kandungan bahan, hasil verifikasi bahan tambahan, hingga pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan baru. Dengan cakupan luas ini, BPOM dapat memiliki basis data menyeluruh terkait industri produk tembakau dan rokok elektronik.

Sanksi administratif disiapkan sebagai instrumen penegakan kepatuhan. Bentuknya berupa peringatan, peringatan keras, hingga penarikan produk. Dengan adanya tahapan sanksi, pelaku usaha diharapkan menaruh keseriusan terhadap setiap ketentuan yang berlaku.

Selain sanksi langsung, BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait. Rekomendasi ini dapat berujung pada penarikan produk atau penindakan lebih lanjut, sehingga pengawasan memiliki daya paksa yang nyata.

Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025 juga memberikan tenggat waktu yang jelas terkait keberlakuannya, yakni mulai efektif pada 26 Juli 2026. Dengan masa transisi tersebut, pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem produksi, pengujian, pelabelan, hingga mekanisme pelaporan.

Pencabutan Peraturan BPOM Nomor 41 Tahun 2013 secara resmi menandai berakhirnya rezim pengawasan lama. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab dinamika industri dan fenomena meningkatnya konsumsi rokok elektronik.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dampak negatif konsumsi produk tembakau dapat ditekan, meskipun tidak sepenuhnya dihilangkan. Industri tembakau dan rokok elektronik kini dituntut untuk lebih bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap konsumen ataupun publik yang berpotensi terdampak. []

Search

error: Content is protected !!