
Dalam era digital yang tampak begitu cemerlang, data telah menjelma menjadi minyak baru—meskipun, seperti minyak, ia juga berpotensi menimbulkan tumpahan besar yang mencemari tatanan sosial dan ekonomi. Fenomena dataopoli, atau monopoli data oleh segelintir entitas teknologi, kini mengintai seperti hantu yang tersenyum ramah namun membawa belati di balik punggungnya. Di Indonesia, dengan populasi digital yang masif dan kesadaran privasi yang masih beringsut dari tahap “tidur panjang”, potensi bahaya dari praktik dataopoli bukan sekadar isu futuristik, melainkan ancaman aktual yang tengah mengetuk pintu.
Dataopoli bekerja dengan cara yang luar biasa halus—tidak dengan paksaan, tetapi dengan kenyamanan. Masyarakat diberi kemudahan, kecepatan, dan hiburan gratis, hingga lupa bahwa yang sebenarnya gratis adalah diri mereka sendiri yang dijual dalam paket statistik. Ironisnya, banyak pengguna internet merasa menjadi bagian dari kemajuan teknologi, padahal secara struktural mereka hanyalah komoditas yang dikemas rapi dalam bentuk klik dan preferensi.
Korporasi digital besar telah menjelma menjadi entitas dengan kemampuan mengatur opini publik, menentukan perilaku konsumsi, bahkan menggiring preferensi politik. Fenomena ini, di dunia akademik, disebut sebagai kekuasaan algoritmik—kekuatan yang tak kasat mata namun lebih efektif daripada propaganda pemerintah mana pun dalam sejarah. Di Indonesia, di mana regulasi digital masih berlari sambil mengikat tali sepatunya, risiko ini bisa berkembang menjadi bentuk kolonialisme baru: penjajahan berbasis data.
Dataopoli menciptakan pasar yang timpang. Ketika beberapa raksasa menguasai infrastruktur, data pengguna, dan algoritma prediktif, pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton di stadion digital milik orang lain. Dalam konteks ini, UMKM digital tampak gagah di brosur kebijakan, namun dalam kenyataan, mereka sekadar mengais serpihan peluang di antara celah raksasa teknologi.
Salah satu ironi terbesar adalah bagaimana masyarakat tampak menerima kondisi ini dengan senyum penuh syukur. Mereka rela menukar privasi dengan voucher diskon kopi atau cashback ojek daring. Bahkan, jika George Orwell masih hidup, mungkin ia akan menulis sekuel 1984 berjudul 2025: Anda Setuju pada Syarat dan Ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah seringkali terperangkap dalam dilema: antara dorongan untuk mendukung inovasi digital dan kewajiban melindungi warga negara dari eksploitasi data. Banyak kebijakan yang lahir seperti pakaian formal di acara kasual—terlalu kaku dan tak sesuai konteks. Sementara itu, perusahaan teknologi global melangkah cepat, menulis ulang definisi privasi tanpa perlu izin siapa pun.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada dasarnya disusun untuk menertibkan praktik ekonomi konvensional, di mana kekuasaan pasar diukur melalui kepemilikan aset fisik, modal, dan pangsa pasar yang dapat dihitung secara kasat mata.
Namun, dalam konteks dataopoli, kekuasaan ekonomi tidak lagi bersumber dari aset fisik, melainkan dari akumulasi data pengguna yang digunakan untuk mengendalikan perilaku pasar. UU tersebut tidak secara eksplisit mengatur penguasaan data sebagai bentuk dominasi ekonomi, sehingga banyak praktik monopoli digital lolos dari pengawasan hukum karena tidak memenuhi kriteria “monopoli” dalam pengertian tradisional.
Selain itu, pendekatan penegakan hukum dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 masih bertumpu pada konsep “barang dan jasa” dalam pengertian konvensional, sementara dalam ekonomi digital, data merupakan komoditas baru yang tidak diakui secara eksplisit dalam kategori tersebut.
Akibatnya, otoritas seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seringkali menghadapi keterbatasan dalam menindak perusahaan digital yang menguasai data publik dalam jumlah besar. Ketika algoritma menjadi instrumen utama pengendalian pasar, kerangka hukum lama tampak gagap menghadapi bentuk kekuasaan ekonomi yang tidak bisa diukur dengan neraca keuangan tradisional.
Lebih jauh, UU Nomor 5 Tahun 1999 juga tidak memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menilai dominasi berbasis teknologi dan jaringan digital. Penguasaan data lintas platform, integrasi vertikal berbasis algoritma, serta strategi penguncian ekosistem (walled garden) sulit dijerat dengan ketentuan yang masih mengandalkan bukti struktural seperti perjanjian harga atau penguasaan pangsa pasar.
Dalam konteks ini, Indonesia memerlukan revisi atau perluasan konsep hukum persaingan usaha agar dapat mengakomodasi bentuk kekuasaan baru yang lahir dari era dataopoli. Tanpa itu, UU tersebut akan terus menjadi artefak hukum yang gagah di atas kertas, namun lumpuh di hadapan monopoli digital yang beroperasi dengan wajah algoritmik dan senyum user-friendly.
Fenomena dataopoli juga mengancam kebebasan ekonomi. Ketika algoritma mampu menentukan siapa yang berhak mendapat pinjaman, siapa yang layak tampil di etalase digital, dan siapa yang tak terlihat sama sekali, pasar bebas kehilangan maknanya. Persaingan tidak lagi ditentukan oleh kualitas atau harga, tetapi oleh algoritma yang dirancang untuk memenangkan pihak tertentu.
Indonesia yang sedang berjuang menuju transformasi digital inklusif berisiko menjadi laboratorium eksperimental bagi model bisnis global. Setiap klik, setiap unggahan, setiap transaksi menjadi bahan bakar bagi sistem yang tidak dikendalikan dari dalam negeri. Dalam konteks ini, kedaulatan digital menjadi isu serius yang tak bisa disembunyikan di balik jargon “kemajuan teknologi”.
Beberapa akademisi menyebut kondisi ini sebagai bentuk feodalisme digital. Bedanya, para bangsawan kali ini bukan manusia berdarah biru, melainkan korporasi dengan logo warna-warni yang menampilkan senyum ramah di laman depan aplikasinya. Rakyatnya adalah pengguna yang dengan senang hati menyerahkan data pribadi demi akses ke konten hiburan.
Di dunia akademik, isu dataopoli telah memicu perdebatan tentang etika algoritma, keadilan digital, dan distribusi kekuasaan informasi. Namun di ruang publik Indonesia, isu ini masih dianggap hal teknis, bukan politis. Padahal, ketika satu entitas menguasai data mayoritas populasi, persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi digital, melainkan kedaulatan nasional.
Ada kecenderungan masyarakat memuja efisiensi tanpa mempertanyakan ongkosnya. Mereka ingin proses cepat, hasil instan, dan pengalaman digital mulus, tanpa menyadari bahwa setiap kemudahan itu dibayar dengan sesuatu yang jauh lebih berharga dari uang: kendali atas diri sendiri.
Lucunya, ketika seseorang berbicara tentang privasi digital, banyak yang menanggapinya seperti lelucon di pesta makan malam: “Aku tidak punya apa pun untuk disembunyikan.” Padahal, dalam ekonomi data, yang tidak punya apa-apa justru yang paling laku dijual.
Negara-negara maju sudah mulai menertibkan praktik dataopoli dengan undang-undang perlindungan data yang ketat. Uni Eropa dengan GDPR-nya telah memberikan contoh bagaimana hukum dapat menahan keserakahan algoritma. Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun implementasi tanpa pengawasan efektif hanya akan menjadi deklarasi moral tanpa gigi.
Pemerintah perlu memperkuat posisi regulator agar mampu mengawasi perusahaan teknologi, bukan sekadar menjadi komentator di pinggir lapangan. Pengawasan data harus bersifat preventif, bukan reaktif; karena begitu kebocoran terjadi, data tidak bisa dihapus seperti status media sosial yang memalukan.
Selain itu, literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan. Tidak dalam bentuk slogan normatif, melainkan dengan pendidikan yang menanamkan kesadaran kritis: bahwa data pribadi bukan sekadar angka, melainkan identitas digital yang bisa disalahgunakan dalam berbagai bentuk manipulasi sosial dan ekonomi.
Di tengah geliat ekonomi digital, Indonesia juga perlu mendorong kemandirian teknologi. Ketergantungan pada platform asing hanya akan memperkuat posisi mereka dalam rantai dataopoli global. Membangun ekosistem data domestik bukanlah proyek romantis, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan.
Bayangkan jika suatu hari akses informasi diatur sepenuhnya oleh perusahaan luar negeri, dan keputusan publik dipengaruhi oleh algoritma yang tak pernah dipertanyakan. Situasi ini bukan fiksi ilmiah; ini hanyalah kenyataan yang menunggu giliran untuk terjadi.
Fenomena dataopoli juga membawa konsekuensi sosial yang lebih gelap. Ketimpangan digital menciptakan kelas baru: mereka yang memiliki data dan mereka yang menjadi data. Sebuah versi modern dari feodalisme yang dibungkus dengan kemasan startup dan jargon inovasi.
Dalam skenario ekstrem, dataopoli dapat menggerus tatanan demokrasi. Ketika opini publik dapat dibentuk melalui mikro-targeting, hasil pemilu bisa ditentukan oleh perusahaan iklan digital, bukan oleh warga negara. Suatu ironi di mana demokrasi ditegakkan dengan algoritma yang tak pernah dipilih rakyat.
Sebagai negara besar dengan populasi digital masif, Indonesia perlu segera membangun mekanisme pengawasan yang tangguh dan sistem hukum yang adaptif. Perlindungan terhadap data pribadi harus menjadi bagian integral dari strategi keamanan nasional.
Pada akhirnya, praktik dataopoli adalah cermin yang menunjukkan betapa mudahnya masyarakat modern menyerahkan kendali demi kenyamanan. Jika dulu rakyat dijajah karena rempah, kini penjajahan datang melalui data. Bedanya, yang satu beraroma cengkih, yang lain beraroma notifikasi.
Dan kini, privasi nampaknya sudah bukan lagi menjadi hak, melainkan ilusi yang disajikan dalam bentuk kebijakan cookie. Jika Indonesia tidak segera mengantisipasi fenomena dataopoli, maka kelak generasi mendatang mungkin tidak lagi mencari kebebasan, melainkan versi digital dari diri mereka yang telah dijual tanpa sadar. []

