
Penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia telah memperoleh dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017. Regulasi ini menegaskan komitmen negara untuk mendorong pembangunan ekonomi yang selaras dengan aspek sosial dan lingkungan hidup. Pendekatan ini menempatkan keuangan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang stabil, inklusif, dan ramah lingkungan.
Latar belakang lahirnya aturan ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pertumbuhan yang hanya bertumpu pada aspek ekonomi semata berpotensi menimbulkan ketimpangan serta merusak lingkungan. Oleh sebab itu, keuangan berkelanjutan dipandang sebagai strategi untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan hidup.
POJK 51/2017 juga merupakan tindak lanjut dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang sebelumnya diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peta jalan tersebut memberikan arah strategis, namun sifatnya masih berupa panduan. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka ditetapkanlah regulasi yang wajib dipatuhi oleh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Dasar hukum dari peraturan ini merujuk pada berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Perbankan Syariah, Perasuransian, hingga Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan keuangan berkelanjutan bersifat lintas sektor dan melibatkan hampir seluruh struktur sistem keuangan nasional.
Keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menyelaraskan aspek sosial dan lingkungan hidup. Artinya, lembaga jasa keuangan dituntut tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis dari kegiatan pembiayaan dan investasinya.
Penerapan keuangan berkelanjutan diwajibkan bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Pelaksanaan kewajiban ini mengacu pada delapan prinsip utama, yaitu investasi bertanggung jawab, strategi bisnis berkelanjutan, pengelolaan risiko sosial dan lingkungan, tata kelola yang baik, komunikasi yang informatif, prinsip inklusif, pengembangan sektor unggulan prioritas, serta koordinasi dan kolaborasi antar pihak.
Kewajiban penerapan dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala usaha dan jenis lembaga. Misalnya, Bank Umum kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing sudah diwajibkan sejak 1 Januari 2019. Sementara lembaga dengan skala lebih kecil seperti BPRKU 1 dan BPRKU 2, baru mulai diwajibkan pada 1 Januari 2024. Bahkan untuk dana pensiun dengan aset minimal satu triliun rupiah, kewajiban baru berlaku pada 1 Januari 2025.
Tahapan ini dimaksudkan untuk memberi waktu penyesuaian, karena penerapan keuangan berkelanjutan memerlukan perubahan sistem, strategi bisnis, serta penyusunan laporan khusus yang berbeda dengan laporan keuangan konvensional. OJK berusaha memastikan agar aturan ini tidak membebani lembaga jasa keuangan, tetapi tetap mendorong transformasi ke arah berkelanjutan.
Salah satu kewajiban utama adalah penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. Rencana ini merupakan dokumen strategis yang berisi program kerja jangka pendek dan jangka panjang terkait penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Dokumen tersebut harus disusun oleh direksi, disetujui oleh dewan komisaris, dan dilaporkan setiap tahun kepada OJK.
Rencana aksi mencakup berbagai hal, antara lain pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas internal lembaga, serta penyesuaian manajemen risiko dan tata kelola. Rencana ini juga harus dilengkapi target waktu agar implementasi dapat terukur dan terpantau secara berkala.
Selain rencana aksi, lembaga jasa keuangan juga diwajibkan menyusun Laporan Keberlanjutan. Laporan ini berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas publik atas kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan. Laporan keberlanjutan bisa digabungkan dengan laporan tahunan atau dibuat secara terpisah, dengan kewajiban menyampaikannya kepada OJK setiap tahun.
Laporan keberlanjutan wajib dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat luas. Publikasi dilakukan melalui situs web resmi masing-masing lembaga. Jika belum memiliki situs web, lembaga wajib menggunakan media cetak atau sarana lain yang dapat diakses publik. Dengan demikian, transparansi menjadi salah satu pilar penting dalam penerapan keuangan berkelanjutan.
POJK 51/2017 juga mengatur penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Sebagian dana TJSL wajib dialokasikan untuk mendukung kegiatan keuangan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya terbatas pada kegiatan filantropi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat praktik keuangan yang selaras dengan keberlanjutan.
Untuk mendorong kepatuhan, OJK memberikan insentif bagi lembaga yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif. Insentif dapat berupa kesempatan mengikuti program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penghargaan Sustainable Finance Award, atau bentuk insentif lainnya. Pendekatan ini dirancang agar lembaga memiliki motivasi lebih untuk bertransformasi.
Namun, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis bagi lembaga yang melanggar kewajiban dalam peraturan ini. Sanksi dimaksudkan untuk menjaga kepatuhan minimal, sekaligus memberikan sinyal bahwa penerapan keuangan berkelanjutan bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban hukum yang harus ditaati.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya komunikasi internal. Rencana aksi keuangan berkelanjutan harus disosialisasikan tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada seluruh jenjang organisasi. Hal ini bertujuan agar kesadaran berkelanjutan tertanam di seluruh level lembaga, bukan hanya pada manajemen puncak.
Dengan regulasi ini, sektor jasa keuangan didorong untuk lebih berperan dalam pembiayaan proyek ramah lingkungan dan sosial. Misalnya, pembiayaan energi terbarukan, pengelolaan limbah, pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan, serta investasi yang mendukung inklusi sosial.
Emiten dan perusahaan publik yang terlibat dalam pasar modal juga memiliki tanggung jawab yang sama. Melalui kewajiban laporan keberlanjutan, investor dapat menilai sejauh mana perusahaan telah mengintegrasikan aspek lingkungan dan sosial dalam praktik bisnisnya. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus menarik investor yang berorientasi pada keberlanjutan.
Penerapan keuangan berkelanjutan bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan juga bagian dari strategi daya saing. Di tingkat global, tren keuangan berkelanjutan semakin menguat dengan adanya standar internasional seperti Principles for Responsible Investment (PRI) dan Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD). Dengan adanya POJK 51/2017, Indonesia berusaha menyesuaikan diri dengan praktik global tersebut.
Keuangan berkelanjutan juga relevan dengan agenda pembangunan nasional. Sebagai negara dengan kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim, Indonesia memerlukan sistem keuangan yang mampu mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Penerapan prinsip ini diyakini dapat membantu mengurangi risiko sistemik yang timbul akibat kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial.
Regulasi ini pada akhirnya menjadi pijakan penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan bertanggung jawab. Dengan keterlibatan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, diharapkan tercipta aliran dana yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui penerapan keuangan berkelanjutan, sektor jasa keuangan tidak hanya berfungsi sebagai motor pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai agen perubahan menuju keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, POJK 51/2017 merupakan instrumen strategis yang menegaskan komitmen Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan. []

