
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 (Permendag 18/2025) hadir sebagai regulasi baru yang secara khusus mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian serta peternakan. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika perdagangan internasional maupun kebutuhan nasional. Dengan diberlakukannya aturan ini, para pengusaha impor wajib memperhatikan secara seksama setiap ketentuan agar tidak terjerat sanksi hukum maupun hambatan administratif.
Latar belakang lahirnya Permendag 18/2025 berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor di sektor pertanian dan peternakan. Pemerintah menilai bahwa regulasi terdahulu, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 beserta perubahannya, sudah tidak sejalan dengan perkembangan global maupun kebutuhan hukum di dalam negeri. Oleh karena itu, regulasi baru ini dimaksudkan untuk mempertegas mekanisme pengaturan impor yang lebih komprehensif.
Pemerintah Indonesia memiliki dua alasan utama dalam menetapkan regulasi ini. Pertama, adanya kebutuhan untuk memperkuat pengendalian impor barang pertanian dan peternakan. Kedua, adanya ketidaksesuaian antara aturan lama dengan dinamika hukum dan ekonomi yang berkembang, sehingga diperlukan pembaruan. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa regulasi bukan semata-mata administratif, melainkan juga strategi kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional.
Ruang lingkup barang yang diatur dalam Permendag 18/2025 cukup luas. Regulasi ini secara khusus mengatur impor hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, serta produk hortikultura. Keenam kelompok barang tersebut dianggap sebagai komoditas strategis yang memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan pangan nasional serta stabilitas harga di pasar domestik. Oleh karena itu, mekanisme pengaturannya bersifat ketat dan terstruktur.
Salah satu kewajiban pokok importir adalah memiliki Persetujuan Impor (PI) sebelum barang masuk ke daerah pabean. PI ini diterbitkan oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk, dan menjadi dokumen legal yang wajib dimiliki setiap importir. Proses penerbitan, perubahan, perpanjangan, hingga pencabutan PI diatur secara rinci dalam lampiran peraturan. Dengan demikian, pengusaha harus memastikan kepatuhan administratif sebelum melakukan transaksi impor.
Selain PI, importir juga diwajibkan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas barang yang diimpor. Proses ini dilaksanakan oleh surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS). Tujuan verifikasi adalah memastikan kesesuaian barang impor dengan ketentuan teknis dan standar yang berlaku. Mekanisme ini bukan hanya kontrol kualitas, melainkan juga instrumen perlindungan konsumen dan produsen dalam negeri.
Permendag 18/2025 juga mengatur mekanisme impor dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan. Dalam hal ini, badan usaha milik negara (BUMN) diberikan kewenangan khusus untuk melakukan impor barang strategis. Namun, pelaku usaha swasta tetap dapat dilibatkan dengan pengaturan tertentu. Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara peran negara dan sektor swasta dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Pengaturan lebih lanjut juga menyasar mekanisme pemasukan barang ke kawasan khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat. Pada tahap pemasukan, kebijakan impor tertentu belum berlaku. Namun, ketika barang keluar dari kawasan tersebut ke wilayah pabean Indonesia, ketentuan perizinan dan verifikasi wajib dipenuhi. Artinya, pengusaha harus memahami dinamika regulasi lintas kawasan agar tidak keliru dalam praktik bisnisnya.
Terdapat pula pengaturan khusus mengenai impor barang pertanian dan peternakan dalam rangka fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. Pada prinsipnya, beberapa barang mendapatkan pembebasan dari kewajiban PI dan verifikasi, kecuali untuk komoditas gula yang tetap dikenakan pengaturan ketat. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung ekspor nasional, tetapi tetap memperhatikan aspek pengendalian komoditas tertentu yang sensitif.
Permendag 18/2025 memberikan ruang pengecualian bagi impor tertentu. Misalnya, impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dapat memperoleh pengecualian kebijakan. Namun, pengecualian tersebut tetap diatur secara rinci melalui lampiran peraturan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan. Pengecualian ini penting untuk menjaga fleksibilitas tanpa mengurangi ketegasan pengendalian.
Untuk kegiatan tes pasar, pengusaha diperbolehkan mengimpor produk pertanian dan peternakan tertentu. Namun, impor tersebut tetap harus melalui mekanisme PI dan tunduk pada ketentuan teknis yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan mendukung inovasi dan pengembangan usaha, sembari memastikan bahwa kegiatan percobaan pasar tidak merugikan kepentingan produsen domestik.
Salah satu aspek penting yang ditegaskan dalam Permendag 18/2025 adalah kewajiban pelaporan oleh importir. Setiap importir yang memiliki PI atau LS wajib menyampaikan laporan realisasi impor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi. Bahkan, dalam kasus tertentu, laporan distribusi juga diwajibkan. Pelaporan ini dilaksanakan secara elektronik, sehingga mencerminkan upaya pemerintah menuju tata kelola perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepatuhan terhadap pelaporan dan pengaturan impor menjadi sangat penting karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini meliputi teguran hingga pencabutan izin, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, sanksi bukan hanya alat penindakan, tetapi juga instrumen pencegahan agar pelaku usaha selalu patuh terhadap aturan.
Pengawasan pelaksanaan regulasi juga diatur secara rinci. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan baik di kawasan pabean (border) maupun setelah barang masuk ke dalam negeri (post border). Sistem pengawasan ganda ini dimaksudkan agar celah pelanggaran dapat diminimalisasi, sekaligus memastikan bahwa barang impor yang beredar telah memenuhi seluruh ketentuan.
Dalam rangka pencegahan praktik korupsi, regulasi ini mewajibkan pencantuman perizinan berusaha dan LS dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan impor bukan sekadar isu perdagangan, tetapi juga bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Pengusaha yang lalai mencantumkan dokumen ini tidak akan dapat mengajukan pemberitahuan pabean impor, sehingga secara otomatis terhalang dalam proses administrasi.
Ketentuan peralihan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum. PI atau Surat Keterangan yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 18/2025 dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Begitu pula dengan permohonan yang sedang dalam proses, tetap dapat diproses sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi baru. Hal ini mencerminkan prinsip non-retroaktif dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Dengan cakupan yang begitu luas, Permendag 18/2025 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai kebijakan strategis. Regulasi ini menyentuh aspek ketahanan pangan, perlindungan industri dalam negeri, pencegahan praktik korupsi, hingga tata kelola perdagangan modern berbasis elektronik. Artinya, aturan ini dirancang untuk menjawab tantangan multidimensi dalam sektor perdagangan.
Bagi pengusaha impor, memahami Permendag 18/2025 merupakan keharusan, sebab secara praktis berimplikasi pada kegiatan usahanya sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik, pengusaha dapat mengantisipasi risiko hukum, mengoptimalkan efisiensi bisnis, serta turut mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.
Terbitnya Permendag 18/2025 sekaligus menegaskan peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan keterbukaan perdagangan global. Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa keterbukaan impor tidak mengorbankan kepentingan petani, peternak, maupun produsen lokal. Sebaliknya, keterbukaan perdagangan diarahkan untuk memperkuat daya saing nasional.
Keberhasilan implementasi Permendag 18/2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada tingkat kepatuhan pelaku usaha. Dengan adanya sinergi antara regulator dan pelaku usaha, diharapkan kebijakan impor dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap pengusaha impor wajib memperhatikan dan mematuhi ketentuan regulasi ini demi keberlanjutan perdagangan nasional. []

