
Di dalam teori ekonomi pasar bebas, konsumen digambarkan sebagai raja. Namun, realitas kadang memperlihatkan bahwa raja ini hanya diberi mahkota tanpa kekuasaan. Hak untuk memilih metode pembayaran transaksi, misalnya, tampaknya berubah menjadi hak yang disunat secara perlahan oleh penyedia jasa yang mengklaim dirinya lebih modern daripada hukum negara.
Uang tunai, yang selama berabad-abad diakui sebagai alat pembayaran sah di wilayah Republik Indonesia, kini kadang dianggap sebagai benda purbakala yang seolah pantas ditempatkan di museum. Konsumen yang mencoba membayar parkir dengan uang kertas malah diperlakukan seperti orang asing yang tidak paham aturan baru, padahal aturan tersebut hanya diciptakan sepihak oleh pengelola.
Fenomena ini mengundang pertanyaan sederhana: sejak kapan hak konsumen untuk membayar dengan uang sah di Republik ini harus tunduk pada selera bisnis yang merasa dirinya lebih tinggi daripada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang?
Beberapa coffee shop elit bahkan dengan bangga menempelkan tulisan “hanya menerima pembayaran elektronik.” Papan pengumuman itu seolah-olah menjadi deklarasi kedaulatan mini, seakan-akan kafe tersebut adalah republik kecil dengan mata uangnya sendiri. Bagi pelanggan yang ingin membayar tunai, pesan tersiratnya jelas: silakan bawa dompet Anda ke museum, bukan ke meja kasir.
Kebijakan sepihak ini dapat dilihat sebagai bentuk diskriminasi konsumen. Bagaimana tidak, hak untuk menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah justru diabaikan. Sementara itu, alasan modernisasi dikibarkan sebagai bendera untuk menutupi fakta bahwa konsumen dipaksa tunduk pada sistem yang tidak mereka pilih.
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, praktik semacam ini dapat dipandang sebagai pelanggaran prinsip kebebasan berkontrak. Konsumen seharusnya memiliki keleluasaan menentukan bagaimana transaksi dilakukan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan bisnis yang dipaksakan.
Ironisnya, dalih efisiensi dan kecepatan transaksi dijadikan pembenaran utama. Padahal, jika dilihat dalam praktik, antrean di gerai yang hanya menerima pembayaran elektronik tidak selalu lebih cepat. Sebab, konsumen justru harus mengutak-atik ponsel, mencari sinyal, atau memastikan saldo cukup.
Pengalaman membayar parkir kendaraan bermotor dengan sistem non-tunai misalnya, menunjukkan absurditas yang nyata. Konsumen yang tidak memiliki saldo e-wallet harus rela berdiri kebingungan, sementara petugas parkir tak lagi mau menerima uang kertas. Situasi ini nampaknya naas sekali: uang sah negara ditolak oleh pengelola parkir yang bukan pejabat negara.
Jika fenomena ini dianggap wajar, maka logika hukum akan jungkir balik. Uang sah yang dicetak oleh bank sentral tidak lagi memiliki kedudukan di ruang publik, sementara aplikasi digital yang sewaktu-waktu dapat error justru diperlakukan sebagai raja.
Sistem hukum seharusnya berdiri tegak untuk melindungi konsumen dari praktik pemaksaan seperti ini. Prinsip kebebasan ekonomi menuntut adanya ruang pilihan, bukan keterpaksaan. Namun, yang terjadi adalah konsumen diposisikan seperti murid sekolah yang hanya boleh menjawab satu jawaban benar sesuai kunci guru.
Sungguh menarik bahwa negara bisa dengan cepat menindak uang palsu, tetapi lambat dalam menindak penolakan uang asli. Apakah konsumen harus mengadu ke polisi setiap kali uang rupiahnya ditolak? Atau cukup dengan membawa buku cetak Undang-undang Perlindungan Konsumen untuk dibacakan di depan kasir coffee shop yang mengaku lebih modern daripada undang-undang?
Jika ini terus dibiarkan, maka hak konsumen akan tereduksi menjadi hak untuk sekadar memilih varian rasa kopi, bukan hak untuk menentukan metode pembayaran. Sebuah reduksi yang begitu ironis, mengingat kebebasan ekonomi mestinya berakar pada kebebasan konsumen untuk memilih.
Dalam konteks ini, “cashless society” dijual sebagai simbol kemajuan, padahal dalam praktiknya justru menimbulkan eksklusi sosial. Konsumen yang tidak memiliki akses perbankan atau teknologi digital terlempar keluar dari sistem transaksi, seolah-olah tidak berhak menjadi bagian dari ekonomi modern.
Apakah ini yang dimaksud dengan keadilan dalam transaksi? Bahwa mereka yang masih bergantung pada uang tunai dianggap tidak layak untuk membeli secangkir kopi atau membayar parkir? Jika demikian, maka modernisasi telah berubah menjadi alat diskriminasi.
Sudah saatnya fenomena ini dibaca dengan kacamata kritis. Kebebasan konsumen memilih metode pembayaran bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal prinsip. Menolak uang tunai sama saja dengan menolak kedaulatan mata uang nasional, sesuatu yang secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Dalam pasar bebas, idealnya konsumen diberi ruang untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan preferensi dan kemampuan mereka. Penyedia jasa boleh menawarkan inovasi, tetapi tidak boleh memaksakan inovasi sebagai kewajiban yang mengabaikan hak konsumen.
Seharusnya, inovasi hadir sebagai opsi yang memperluas kebebasan, bukan sebagai paksaan yang mempersempitnya. Tetapi dalam praktik yang terjadi, konsumen dipaksa untuk tunduk pada satu sistem pembayaran, seakan-akan mereka hidup dalam ekonomi monopoli gaya baru.
Tentu saja, penyedia jasa dapat berargumen bahwa biaya operasional akan lebih efisien dengan transaksi elektronik. Namun argumen itu tetap tidak dapat membenarkan penghapusan hak konsumen untuk membayar dengan uang sah. Efisiensi tidak boleh berdiri di atas puing-puing kebebasan.
Kondisi ini perlu dikritisi bukan hanya dari aspek hukum konsumen, tetapi juga dari aspek filsafat ekonomi. Sebab pasar bebas tanpa kebebasan memilih hanyalah pasar semu, di mana konsumen dikendalikan oleh penyedia jasa melalui kebijakan sepihak.
Kebebasan metode pembayaran adalah hak dasar konsumen yang melekat pada prinsip kebebasan ekonomi. Setiap upaya untuk membatasi pilihan tersebut harus dipandang sebagai penyimpangan dari asas perlindungan konsumen dan asas pasar bebas.
Maka, pada akhirnya, konsumen berhak untuk berkata: jika uang sah negara ditolak, maka yang ditolak bukan sekadar lembaran rupiah, melainkan juga martabat hukum dan logika pasar bebas. Sebuah ironi yang tidak seharusnya terjadi dalam negara hukum yang mengaku demokratis dan menjunjung asas keadilan dalam transaksi. []

