OJK Terbitkan POJK 18/2025 untuk Memperkuat Transparansi dan Publikasi Laporan Perbankan

,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong keterbukaan informasi, memperkuat disiplin pasar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

POJK 18/2025 akan berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan, tepatnya pada Februari 2026. Tenggat waktu ini memberikan ruang bagi industri perbankan untuk menyesuaikan sistem internal mereka, khususnya dalam aspek penyusunan dan publikasi laporan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini menuntut bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional. Dengan begitu, informasi yang dihasilkan menjadi lebih relevan bagi para pemangku kepentingan.

POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan standar internasional serta dinamika hukum nasional yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi.

Penyusunan POJK ini tidak dilakukan secara sepihak. OJK mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan perbankan, asosiasi industri, investor, akademisi, regulator, hingga lembaga internasional. Dengan cara ini, aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.

Beberapa standar internasional turut dijadikan rujukan, di antaranya Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut dari Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes-Accounting and Auditing (ROSC A&A).

Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi baik kepada masyarakat maupun kepada OJK. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh bank tanpa kecuali, sebagai wujud tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi.

Laporan yang wajib dipublikasikan mencakup laporan keuangan dan kinerja, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material, laporan suku bunga dasar kredit, serta laporan lainnya yang ditentukan oleh OJK. Dengan demikian, cakupan informasi yang disampaikan semakin luas.

Selain itu, regulasi juga menegaskan kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan (sustainability report) dan laporan tata kelola terintegrasi, khususnya bagi konglomerasi keuangan. Hal ini menandakan adanya perhatian serius terhadap prinsip keberlanjutan dan tata kelola perusahaan.

Dari sisi substansi, POJK 18/2025 tidak hanya mengatur kewajiban penyampaian laporan, tetapi juga memperkuat integritas penyusun laporan. OJK mewajibkan pejabat eksekutif atau pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu.

Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah pun diwajibkan mengawasi proses pelaporan. Artinya, tanggung jawab atas integritas laporan tidak hanya terletak pada eksekutif pelaksana, melainkan juga pada organ pengawasan internal bank.

Sanksi administratif siap dikenakan kepada bank yang tidak mematuhi ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa denda maupun sanksi non-denda, termasuk teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga penurunan penilaian tata kelola.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan sangat menentukan ketepatan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa informasi yang salah dalam laporan keuangan akan menghasilkan keputusan yang salah pula bagi pemangku kepentingan.

Menurutnya, pepatah “garbage in, garbage out” tepat menggambarkan konsekuensi dari laporan keuangan yang tidak akurat. Jika data yang masuk sudah bermasalah, maka keputusan strategis yang dihasilkan juga pasti tidak tepat.

Lebih lanjut, OJK berharap aturan ini dapat menyederhanakan kewajiban publikasi bank. Penyederhanaan dilakukan untuk mengurangi redundansi informasi, sehingga bank tidak terbebani dengan kewajiban laporan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa transparansi laporan keuangan berperan sebagai early warning system untuk mendeteksi potensi masalah bank lebih dini. Dengan demikian, langkah korektif dapat dilakukan sebelum risiko berkembang menjadi krisis.

Transparansi laporan keuangan dalam industri perbankan sejatinya sudah diatur dalam berbagai regulasi. POJK 18/2025 menegaskan kembali prinsip ini melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan setiap bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi.

Ketentuan audit juga diperkuat. Laporan keuangan tahunan bank wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, sesuai Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

Selain itu, Pasal 35 UU Perbankan mewajibkan bank untuk mengumumkan laporan keuangan dan laporan lain dalam waktu serta bentuk yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini menjadi landasan hukum transparansi yang kuat bagi dunia perbankan.

Integritas proses pelaporan keuangan ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Ketentuan ini memastikan bahwa laporan yang dipublikasikan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.

Penyusunan laporan wajib mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, bank tidak bisa menggunakan standar yang berbeda-beda, melainkan harus patuh pada standar akuntansi yang seragam dan terverifikasi.

Secara keseluruhan, POJK 18/2025 merepresentasikan upaya komprehensif OJK dalam memperkuat transparansi, integritas, dan akuntabilitas sektor perbankan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan semakin meningkat, sementara stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. []

Search

error: Content is protected !!