
Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 merupakan respons penting setelah lama tertundanya implementasi Dana Bantuan Korban (DBK) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi pelaksana dana tersebut selama ini belum terwujud karena belum diterbitkannya aturan teknis. PP 29/2025 kini hadir sebagai landasan formal untuk mewujudkan hak restitusi korban.
Dokumen ini mengatur DBK sebagai dana kompensasi negara untuk restitusi kurang bayar, yaitu ketika pelaku atau pihak ketiga tidak memiliki kemampuan atau kekayaan untuk membayar restitusi sesuai amar putusan pengadilan. Dengan demikian, meskipun restitusi telah ditetapkan, ketidakmampuan pelaku tidak menghapus kewajiban negara untuk menjamin pemulihan hak korban.
Sumber pendanaan DBK tidak hanya berasal dari anggaran negara, tetapi juga mencakup dana filantropi, kontribusi masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, serta sumber sah lainnya. Dengan demikian, PP ini membuka fleksibilitas pendanaan di luar anggaran negara yang tradisional.
DBK terdiri dari dua jenis pendanaan: pertama, kompensasi restitusi kurang bayar; kedua, pendanaan pemulihan korban. Pendanaan pemulihan menggantikan aspek non-material dan material yang diperlukan korban untuk pulih secara menyeluruh.
Restitusi kurang bayar di sini didefinisikan sebagai selisih antara jumlah restitusi yang telah diputuskan oleh pengadilan dan jumlah yang dapat dibayar pelaku atau pihak ketiga. Penyediaan DBK menjamin upaya kompensasi tidak mandek hanya karena keterbatasan finansial pelaku.
Pendanaan pemulihan oleh DBK memungkinkan korban memperoleh dukungan finansial untuk proses rehabilitasi, psikologis, atau kebutuhan pemulihan lain yang mungkin tidak dijangkau oleh restitusi formal. Hal ini memperluas cakupan layanan terhadap korban agar lebih menyentuh kebutuhan nyata.
Namun, PP ini belum mengatur secara rinci kapan dan bagaimana korban dapat mengajukan pendanaan pemulihan setelah restitusi dijalani. Tidak terdapat batasan waktu yang jelas terkait akses terhadap DBK pemulihan.
Ketersediaan anggaran dari negara juga belum mempertimbangkan mekanisme alokasi yang jelas. Belum ada ketentuan tentang alokasi anggaran melalui sumber tertentu, misalnya persentase dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karakteristik ini menjadikan stabilitas pendanaan DBK menjadi rentan.
Efektivitas pelaksanaan restitusi lewat DBK terhambat jika tidak ada koordinasi erat antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan, khususnya dalam penilaian aset pelaku dan pelaksanaan sita lelang sebagai jaminan restitusi. Kepastian pelaksanaan restitusi menjadi penting agar DBK benar-benar menjawab kekurangan finansial pelaku.
Saat restitusi tidak ditunaikan, PP mengatur bahwa korban atau ahli waris dapat melaporkan ketidakterimaan restitusi ke pengadilan. Namun, dalam praktik seharusnya kewajiban memastikan restitusi tetap berada pada otoritas eksekutor—yakni jaksa—agar korban tidak terbebani prosedur pengaduan administratif.
Peraturan ini juga mengekspos adanya potensi berlarutnya proses restitusi apabila tidak ada ketentuan waktu khusus untuk penyitaan atau lelang aset pelaku sebagai jaminan. Lamanya proses dapat memperparah beban korban yang telah menunggu pemulihan.
DBK perlu menjangkau seluruh korban kekerasan seksual, tetapi keterbatasan anggaran bisa menyebabkan penundaan pembayaran hingga periode anggaran berikutnya. Penanganan yang berlarut berpotensi menambah beban yang sudah dialami korban.
Untuk memperkuat kewajiban pelaku, penyidikan perlu menyertakan inventarisasi aset dan pengajuan penyitaan atas izin pengadilan sejak tahap awal—terutama begitu tersangka ditetapkan. Hal ini akan memperkuat peluang restitusi dibayar sebelum putusan.
Peran aparat penegak hukum menjadi krusial, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim. Jika aparat gagal menyampaikan hak restitusi kepada korban atau mengabaikan informasi ini, situasi tersebut termasuk maladministrasi yang memengaruhi akses korban terhadap DBK.
PP ini mengatur bahwa LPSK menjadi lembaga yang menerima dan mengelola permohonan DBK. Namun, belum ada pedoman teknis baku yang memastikan prosesnya mudah, cepat, dan transparan. Kecepatan layanan adalah aspek penting agar korban mendapatkan bantuan segera.
Dalam konteks pelayanan publik, PP terlambat menyediakan pedoman waktu penanganan sejak permohonan diterima hingga keputusan diterbitkan. Meskipun pendanaan pemulihan harus cair paling lama 30 hari setelah keputusan LPSK, tidak diatur waktu tunggu sampai keputusan itu dihasilkan.
Institusi pengawas publik seperti Ombudsman memiliki mekanisme penanganan cepat untuk indikasi maladministrasi. Korban bisa melaporkan jika terdapat prosedur yang tidak dijalankan semestinya oleh lembaga layanan DBK.
Pendekatan integratif penting—langsung menyatukan proses restitusi dan akses DBK sejak awal. Jika korban harus menunggu proses restitusi yang panjang, pemulihan yang mendesak akan tertunda. Skema akses prematur perlu diprioritaskan.
Jenis pemulihan yang dapat dibiayai belum dirinci. Apakah termasuk rehabilitasi medis, psikologis, sosial, atau bahkan legal? Perlu kejelasan mengenai cakupan pemulihan dalam aturan teknis, agar DBK efektif menjawab kebutuhan korban.
PP 29/2025 pada dasarnya memperkuat pondasi hukum agar korban kekerasan seksual memperoleh kompensasi jika restitusi tidak terpenuhi. Namun banyak detail penting masih perlu disusun agar hak korban benar-benar terwujud secara praktis.
Peraturan ini adalah langkah awal menuju sistem pemulihan yang lebih komprehensif, tetapi efektivitasnya tergantung pada implementasi teknis, pemenuhan anggaran, dan reformasi prosedural agar tidak menjadi formalitas belaka.
Dengan demikian, implementasi DBK harus dilihat sebagai bagian dari sistem perlindungan hak korban yang responsif, cepat, dan menyeluruh. PP 29/2025 membuka peluang, tetapi tantangan nyata tetap terletak pada penyempurnaan mekanisme dan integrasi antar lembaga. []

