Status Hukum Dokumen Girik dan Tanah Bekas Adat Setelah 2 Februari 2026

,

Perubahan kebijakan agraria di Indonesia memasuki babak penting dengan ditetapkannya tenggat waktu pengakuan dokumen girik dan bentuk bukti kepemilikan tanah adat lainnya. Mulai 2 Februari 2026, seluruh dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alat bukti sah kepemilikan tanah. Pergeseran status hukum ini menandai berakhirnya masa transisi panjang dari sistem bukti adat menuju sistem sertifikat yang terstandar secara nasional.

Dokumen girik dan turunannya memiliki sejarah panjang dalam sistem pertanahan Indonesia. Sejak masa kolonial, bukti tersebut digunakan masyarakat untuk menunjukkan hak atas tanah adat, meskipun secara hukum tidak memberikan kepastian absolut sebagaimana sertifikat tanah. Kelemahan utama dokumen ini terletak pada sifatnya yang lebih menekankan pada kewajiban pajak dibandingkan bukti kepemilikan yang dilindungi negara.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, arah kebijakan agraria difokuskan pada integrasi data pertanahan. Pasal 76A ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa dokumen seperti girik, petuk pajak bumi, pipil, kekitir, maupun verponding Indonesia akan kehilangan kekuatan hukumnya lima tahun sejak berlakunya PP tersebut. Artinya, 2 Februari 2026 menjadi batas akhir pengakuan.

Kebijakan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak 2017, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan upaya besar untuk mendaftarkan seluruh objek tanah di Indonesia, sehingga setiap bidang tanah memiliki identitas hukum yang jelas.

PTSL dimaksudkan sebagai solusi atas permasalahan ketidakpastian kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama. Banyak konflik tanah muncul akibat bukti kepemilikan yang lemah atau ganda. Dengan sistem pendaftaran serentak, diharapkan tumpang tindih klaim dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik yang sah.

Sejak awal pelaksanaannya, sosialisasi PTSL telah dilakukan di berbagai daerah. Mulai tahun 2021, kantor pertanahan di setiap wilayah aktif mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah adat mereka. Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif, agar pemilik tanah memahami pentingnya legalisasi formal.

Keberhasilan program ini mulai terlihat. Hingga Oktober 2024, sebanyak 79 kota dan kabupaten telah menyelesaikan pencatatan seluruh bidang tanahnya. Daerah tersebut kemudian dikenal sebagai “Kota Lengkap”, yang berarti seluruh tanah dalam wilayah administrasinya sudah tercatat dalam sistem pertanahan nasional.

Meski demikian, masih terdapat banyak wilayah dengan jumlah tanah adat yang belum terdaftar. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan sosial, ekonomi, dan kultural. Sebagian masyarakat masih menganggap girik atau bukti adat lain cukup kuat sebagai pegangan, tanpa menyadari perubahan hukum yang akan berlaku pada 2026.

Perubahan status girik membawa konsekuensi serius. Setelah 2 Februari 2026, pemegang girik tidak dapat lagi menggunakannya sebagai bukti kepemilikan dalam proses hukum maupun administrasi. Tanah yang belum didaftarkan berpotensi diperlakukan sebagai tanah negara atau menimbulkan sengketa baru.

Dengan demikian, urgensi pendaftaran tanah melalui PTSL tidak bisa diabaikan. Bagi pemilik tanah adat, mendaftarkan tanah berarti melindungi hak mereka dari kemungkinan klaim pihak lain. Di sisi lain, negara memperoleh basis data kepemilikan yang lebih akurat untuk mendukung pembangunan.

Konsepsi kepastian hukum menjadi landasan utama kebijakan ini. Sertifikat tanah memberikan jaminan kepemilikan yang dilindungi oleh negara. Berbeda dengan girik yang sifatnya administratif, sertifikat memiliki kedudukan sebagai alat bukti otentik yang diakui di pengadilan.

Di samping itu, kebijakan ini memperkuat sistem hukum pertanahan nasional agar lebih sesuai dengan prinsip unifikasi hukum. Indonesia yang terdiri atas beragam adat istiadat membutuhkan standar yang seragam untuk mengurangi potensi konflik. Penerapan sertifikasi massal melalui PTSL menjadi instrumen modernisasi hukum agraria.

Namun, transformasi ini tidak sepenuhnya bebas dari hambatan. Faktor biaya, keterbatasan akses informasi, dan resistensi budaya dapat menghambat partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat menjadi penting dalam mendorong partisipasi aktif warga.

Sosialisasi yang berkelanjutan masih diperlukan untuk memastikan seluruh pemilik tanah adat memahami konsekuensi hukum yang akan berlaku. Informasi mengenai batas waktu, prosedur pendaftaran, serta manfaat sertifikasi harus disampaikan secara sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah penanganan sengketa yang mungkin timbul dalam proses pendaftaran. Tidak semua tanah adat memiliki batas yang jelas atau riwayat kepemilikan yang terdokumentasi. Mekanisme mediasi dan penyelesaian sengketa menjadi faktor penting agar PTSL berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik horizontal.

Dari perspektif ekonomi, kepastian hukum atas tanah juga berdampak positif. Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan dalam sistem perbankan, sehingga membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan demikian, transformasi dari girik ke sertifikat tidak hanya bernuansa hukum, tetapi juga memiliki dimensi pemberdayaan ekonomi.

Penting pula dicatat bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan agraria sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Pendaftaran tanah bertujuan agar seluruh rakyat memiliki akses yang adil terhadap sumber daya agraria. Kepastian hak melalui sertifikat menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar administrasi formal.

Secara historis, keberadaan girik adalah cermin dari masa transisi panjang antara hukum adat dan hukum nasional. Dengan ditetapkannya batas waktu 2 Februari 2026, Indonesia secara simbolis menutup babak lama tersebut dan beralih sepenuhnya ke sistem pertanahan modern yang berbasis data tunggal.

Transformasi ini juga menuntut kesadaran masyarakat untuk beradaptasi. Pemilik tanah adat tidak dapat lagi mengandalkan dokumen lama, karena sistem hukum yang berlaku telah bergerak menuju kepastian formal. Adaptasi ini memerlukan kesiapan mental dan administratif agar hak-hak tanah tidak hilang.

Bagi pemerintah, tantangan terbesar adalah memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses sertifikasi. Keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat dapat terakomodasi tanpa diskriminasi.

Pada akhirnya, status hukum girik dan hak adat setelah 2 Februari 2026 menggambarkan transformasi fundamental dalam sistem pertanahan Indonesia. Dari sebuah sistem berbasis bukti adat yang rentan konflik, menuju sistem sertifikasi yang terintegrasi dan dilindungi hukum positif. Perubahan ini bukan hanya administratif, melainkan juga konstitusional, karena berhubungan langsung dengan hak dasar warga negara atas tanah.

Keberhasilan perubahan ini bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat untuk segera menyesuaikan diri, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan program sertifikasi tanah. Jika seluruh proses dapat diselesaikan secara inklusif dan transparan, maka 2 Februari 2026 dapat menjadi tonggak sejarah tercapainya kepastian hukum agraria di Indonesia. []

Search

error: Content is protected !!