Pemerintah Indonesia Berlakukan Aturan Baru Pajak Penghasilan dan PPN untuk Transaksi Kripto

,

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru terkait pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 68/PMK.03/2022, dengan memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang cukup signifikan. Di antaranya adalah kenaikan tarif pajak penghasilan final, penghapusan PPN atas pengalihan aset kripto, serta peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Aset kripto didefinisikan sebagai representasi nilai dalam bentuk digital yang dapat disimpan dan dipindahtangankan secara elektronik melalui teknologi buku besar terdistribusi, seperti blockchain. Aset ini tidak dijamin oleh otoritas pusat, melainkan diterbitkan oleh pihak swasta dalam bentuk koin digital, token, atau bentuk representasi lain, baik yang memiliki underlying asset maupun yang tidak. Regulasi baru ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku pasar sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pengaturan perpajakan atas transaksi kripto.

Pajak penghasilan dikenakan pada pihak-pihak yang memperoleh pendapatan dari transaksi aset kripto, termasuk penjual aset, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), maupun penambang kript Bagi penjual aset kripto, penghasilan dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi (dikonversi ke Rupiah) apabila transaksi dilakukan melalui sistem yang dikelola PPMSE. Transaksi yang dimaksud meliputi penjualan aset dengan fiat currency, pertukaran antar kripto, maupun bentuk transaksi kripto lain. Dalam hal ini, PPMSE bertindak sebagai pemotong pajak dan wajib menerbitkan bukti potong serta melaporkannya dalam SPT masa PPh.

Namun, apabila PPMSE hanya menyediakan layanan dompet digital atau sekadar memfasilitasi transaksi peer-to-peer tanpa mengelola perdagangan aset kripto, maka kewajiban pemotongan pajak tidak berlaku. Dalam kondisi tersebut, penjual aset kripto wajib melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 22 secara mandiri. Bagi PPMSE, penghasilan dari jasa yang terkait dengan platform kripto, seperti biaya deposit, penarikan, transfer e-wallet, maupun biaya layanan lain, dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif umum sebesar 22% dan harus dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sementara itu, penambang kripto juga dikenai PPh atas pendapatan dari fee layanan, block reward, verifikasi transaksi, atau sumber penghasilan lain yang terkait aset kripto. Tarif yang berlaku adalah tarif umum PPh badan 22%, dengan kewajiban pelaporan pada SPT tahunan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2026.

Perubahan penting dalam regulasi ini adalah redefinisi aset kripto. Jika sebelumnya kripto diperlakukan sebagai barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan meski tanpa bentuk fisik, kini aset kripto dikategorikan sebagai surat berharga. Dengan perubahan status ini, pengalihan aset kripto dipandang sebagai transaksi surat berharga dan karenanya dikecualikan dari PPN.

Meski begitu, jasa pendukung yang diberikan PPMSE maupun penambang kripto tetap diperlakukan sebagai jasa kena pajak. Pada PPMSE, jasa yang terkena PPN meliputi transaksi kripto dengan fiat, pertukaran antar kripto, serta layanan e-wallet seperti deposit, penarikan, dan transfer. Sedangkan pada penambang kripto, jasa verifikasi transaksi dikenakan PPN.

Untuk memungut PPN, PPMSE wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan faktur pajak. Tarif efektif PPN yang dikenakan adalah 11%, dihitung dengan mekanisme 11/12 dari tarif standar 12%. PPN ini dikenakan atas jumlah bruto imbalan jasa atau komisi yang diterima, dengan konversi ke Rupiah bila diperlukan.

Penambang kripto juga wajib menjadi PKP agar dapat menerbitkan faktur pajak. Untuk jasa verifikasi transaksi, tarif efektif PPN adalah 2,2%, yaitu hasil perhitungan 20% dari porsi 11/12 tarif standar 12%. Dasar pengenaan pajaknya adalah kompensasi yang diterima, baik dalam bentuk uang maupun aset kripto, termasuk block reward, yang kemudian dikonversi ke Rupiah. Baik PPMSE maupun penambang kripto diwajibkan menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN pada SPT masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

Penjual aset kripto luar negeri yang berasal dari negara dengan perjanjian pajak (tax treaty) bersama Indonesia dapat memperoleh pembebasan dari PPh Pasal 22 Final, sepanjang dapat menunjukkan bukti domisili pajak yang sah. Dokumen ini harus disampaikan kepada PPMSE untuk mendapatkan pengecualian tersebut.

Sementara itu, PPMSE luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemotong PPh Pasal 22 Final. Apabila ditunjuk, PPMSE luar negeri akan diberikan NPWP dan bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan penjual aset kripto yang bertransaksi melalui platformnya.

Untuk dapat ditunjuk sebagai pemotong pajak, PPMSE luar negeri harus memenuhi salah satu atau kedua syarat berikut dalam periode 12 bulan: nilai transaksi penjual kripto di Indonesia melampaui batas tertentu, atau jumlah pengguna/traffic dari Indonesia melebihi ambang batas tertentu. Ketentuan lebih detail mengenai threshold ini akan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Jika sudah ditunjuk, PPMSE luar negeri wajib memotong PPh Pasal 22 Final sebesar 1% dari nilai transaksi. Pajak yang dipungut di luar negeri tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak di Indonesia. Jika tidak ada penunjukan, maka kewajiban membayar dan melaporkan pajak sepenuhnya berada pada penjual aset kripto.

Dengan terbitnya regulasi ini, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai surat berharga. Konsekuensinya, pengalihan aset kripto dibebaskan dari PPN, sementara jasa pendukung seperti transaksi berbasis fiat, pertukaran antar kripto, layanan e-wallet, serta verifikasi transaksi tetap dikenai PPN sesuai tarif efektif yang ditentukan.

Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari transaksi kripto, baik oleh penjual, PPMSE, maupun penambang, dikenakan pajak penghasilan dengan ketentuan yang berbeda sesuai pihak yang terlibat. Kerangka ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyelaraskan praktik Indonesia dengan standar global, sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pasar aset digital bagi investor. []

Search

error: Content is protected !!