Satjipto Rahardjo tentang Fenomena “Tukang Hukum”

,

Satjipto Rahardjo adalah sosok pemikir hukum Indonesia yang berusaha merombak cara pandang kaku dalam dunia hukum. Melalui pendekatan hukum progresif, ia sering mengkritik praktik hukum yang terlalu terpaku pada teks, seakan-akan hukum adalah sekumpulan mantra yang cukup dibaca lalu keadilan otomatis muncul. Di sinilah muncul istilah yang terkenal dari dirinya: fenomena “tukang hukum”.

Fenomena “tukang hukum” merujuk pada praktik aparat atau praktisi hukum yang bekerja semata-mata berdasarkan formalitas, tanpa kepekaan terhadap tujuan hukum yang sebenarnya. Dalam kacamata Satjipto, mereka ibarat montir bengkel yang hanya tahu membuka-bongkar baut, tapi tidak pernah paham kendaraan itu dipakai untuk apa. Hukum menjadi teknis, mekanis, dan kehilangan ruh.

Istilah “tukang hukum” tentu saja bukan pujian. Ia adalah kritik tajam terhadap cara berpikir yang menganggap hukum sebagai instruksi manual: jika A maka B, jika B maka C. Bagi Satjipto, itu mirip robot yang disuruh kerja tanpa tahu logika mengapa pekerjaan itu penting. Kalau begitu, buat apa ada manusia, kan mesin saja cukup?

Kritik ini lahir dari kegelisahan terhadap praktik hukum di Indonesia. Banyak aparat, advokat, hingga hakim yang lebih sibuk mengutip pasal dibanding menggali keadilan substantif. Mereka bangga hafal pasal, meski dampaknya kadang justru mengorbankan manusia. Satjipto dengan satirnya seakan berkata, “Wah, kalau cuma jago ngutip, mahasiswa semester dua juga bisa.”

Fenomena ini semakin terasa ketika hukum diperlakukan sebagai barang dagangan. Seorang “tukang hukum” bisa jadi tidak peduli benar-salah, asalkan jasa hukumnya dibayar. Konsep keadilan jadi mirip diskon akhir tahun di mal: siapa punya uang lebih, dia dapat pelayanan lebih ramah.

Satjipto mengingatkan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya. Tetapi dalam praktiknya, hukum bisa berubah menjadi instrumen formalitas yang justru mengabaikan keadilan. Tukang hukum sibuk menjaga teks, sementara rakyat kecil bingung harus ke mana mencari keadilan.

Ia seolah menertawakan profesi hukum yang kehilangan arah, sambil berkata: “Kalau hukum hanya urusan kutip pasal, ya cukup fotokopi undang-undang lalu bayar saja orang untuk bacakan.” Kritik ini mengajak refleksi mendalam bahwa hukum tak boleh direduksi jadi pekerjaan rutin tanpa ruh.

Menghadapi fenomena ini, Satjipto menawarkan hukum progresif: hukum yang hidup, peka terhadap realitas, dan siap melampaui teks demi tujuan yang lebih besar. Ia ingin agar praktisi hukum tidak sekadar jadi “tukang”, tetapi menjadi intelektual yang punya keberanian menafsirkan hukum sesuai kebutuhan keadilan.

Namun, ide ini bukan tanpa resistensi. Banyak kalangan hukum yang terbiasa nyaman dalam rutinitas formalitas merasa terganggu. Mereka mungkin berkomentar, “Ngapain repot-repot progresif? Pasal kan sudah ada, tinggal dipakai.” Padahal, logika itu sama saja dengan berkata: “Kalau nasi basi, ya makan saja, toh itu juga nasi.”

Satjipto melihat bahwa hukum tanpa pemikiran kritis ibarat kapal tanpa kompas. Tukang hukum bisa jadi lihai mengendalikan mesin kapal, tetapi tidak tahu arah pelayaran. Akhirnya, hukum berjalan di tempat, sibuk dengan prosedur, tapi lupa tujuan.

Fenomena tukang hukum juga menunjukkan adanya jurang antara teori dan praktik. Mahasiswa hukum dididik dengan idealisme tentang keadilan, tetapi di dunia nyata mereka bertemu praktik yang sangat teknis. Akibatnya, idealisme tergerus, diganti mentalitas “kerja sesuai pesanan klien”.

Satjipto seolah menggambarkan tukang hukum sebagai pedagang jasa: “Bapak mau hukum yang lunak atau keras? Ada paket premium juga, lebih cepat putusannya, tapi bayar lebih mahal.” Kritik ini menohok, tetapi sayangnya realitas memang kadang tak jauh beda.

Hukum progresif hadir untuk mengingatkan bahwa manusia adalah pusat hukum. Tukang hukum hanya melihat instrumen, sementara Satjipto mengajak melihat manusia di balik instrumen. Bedanya ibarat dokter yang hanya lihat resep tanpa periksa pasien. Pasien sudah sekarat, tapi dokter sibuk mengeja aturan dosis.

Dengan demikian, profesi hukum sebenarnya menuntut lebih dari sekadar keterampilan teknis. Ia menuntut keberanian moral dan intelektual untuk melampaui teks. Satjipto percaya, hukum yang kaku hanya akan melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan.

Dalam perspektif sosial, tukang hukum juga memperburuk citra hukum di mata masyarakat. Banyak orang akhirnya sinis: “Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ungkapan ini tak lahir dari ruang kosong, melainkan dari pengalaman pahit ketika bertemu tukang hukum yang lebih setia pada aturan formal ketimbang rasa keadilan.

Satjipto menegaskan bahwa hukum progresif bukan ajakan untuk melanggar hukum, tetapi untuk menafsirkan hukum dengan cara yang lebih hidup. Tukang hukum merasa cukup dengan “apa bunyi pasalnya”, sedangkan pendekatan progresif bertanya “apa tujuan pasal ini bagi manusia”.

Ironinya, di tengah kompleksitas sosial, keberadaan tukang hukum masih subur. Mereka tumbuh karena sistem memberi ruang: hukum diperlakukan sebagai rutinitas birokratis, bukan sarana moral. Tidak heran jika banyak kasus hukum berakhir dengan rasa getir.

Situasi ini nampak seperti: hukum seakan menjadi panggung drama, di mana tukang hukum adalah aktor yang sangat pandai membaca naskah, tapi tidak pernah peduli apakah penonton paham cerita. Mereka sibuk berakting, sementara rakyat di tribun cuma geleng-geleng kepala.

Adanya fenomena “Tukang Hukum” ini menuntut keberanian untuk keluar dari jebakan formalitas. Satjipto mengingatkan bahwa hukum adalah jalan menuju keadilan, bukan tujuan itu sendiri. Tukang hukum lupa akan hal ini, karena mereka terlalu sibuk mengecat jalan agar terlihat indah, meskipun tidak pernah dipakai.

Pada akhirnya, gagasan Satjipto Rahardjo tentang tukang hukum adalah kritik sekaligus ajakan reflektif. Ia tidak sekadar menertawakan, tetapi mendorong transformasi cara berpikir dalam praktik hukum.

Fenomena tukang hukum menjadi cermin bahwa hukum di Indonesia masih butuh keberanian untuk berubah. Satjipto mengingatkan, hukum tanpa manusia hanyalah teks kering. Untuk itu, yang dibutuhkan bukan tukang hukum, melainkan pemikir hukum yang berani menyalakan api keadilan, meski harus keluar dari kenyamanan teks. []

Search

error: Content is protected !!