Genealogi Pemikiran Constitutional Morality: Dari George Grote ke Ambedkar

,

Konsep constitutional morality memiliki sejarah yang menarik sekaligus berliku, karena lahir bukan dari ruang hampa, melainkan dari pergumulan pemikiran yang panjang. Istilah ini pertama kali muncul dari seorang sejarawan dan filsuf Inggris abad ke-19 bernama George Grote. Dalam karyanya tentang sejarah Yunani, Grote menggagas pentingnya sebuah kesadaran moral yang mengikat praktik berkonstitusi, bukan sekadar teks hukum yang kaku.

Grote melihat bahwa demokrasi Athena tidak akan bertahan hanya dengan aturan tertulis. Tanpa adanya kesepakatan moral yang dijunjung bersama, konstitusi hanyalah dokumen yang gampang diakali oleh elit politik. Dengan gaya khas pemikir liberal Inggris, ia menekankan bahwa hukum dan moralitas harus berjalan beriringan agar demokrasi tidak sekadar nama tanpa isi.

Maka lahirlah istilah constitutional morality, yang oleh Grote dipahami sebagai seperangkat nilai, etika, dan kebiasaan politik yang harus menopang konstitusi. Tanpa itu, masyarakat akan sibuk berdebat soal pasal dan ayat, tetapi lupa bahwa konstitusi sebenarnya adalah kontrak sosial yang rapuh jika tidak dijaga roh moralitasnya.

Tentu saja gagasan Grote tidak langsung populer di masanya. Ia masih dianggap terlalu normatif, bahkan kadang utopis. Banyak politisi pragmatis beranggapan bahwa konstitusi cukup ditegakkan lewat sanksi hukum. Namun, Grote justru menegaskan bahwa tanpa fondasi moral, hukum positif bisa berubah jadi alat manipulasi.

Pada titik ini, lucu juga membayangkan seandainya Grote hidup di era politik kontemporer. Mungkin ia akan geleng-geleng kepala melihat praktik politik transaksional yang menganggap konstitusi seperti menu restoran: bisa dipilih sesuai selera, asal ada “budget tambahan”.

Dari Grote, gagasan constitutional morality kemudian mengendap serta sempat “mati surii“, lantas bangkit kembali di India lewat B. R. Ambedkar pada abad ke-20. Ambedkar, sebagai arsitek utama Konstitusi India, menghadapi persoalan nyata: bagaimana sebuah negara baru yang plural, kompleks, dan penuh ketegangan sosial bisa hidup dengan konstitusi yang mapan.

Bagi Ambedkar, teks konstitusi tidak cukup menjamin demokrasi berjalan. Ia mengutip Grote untuk menegaskan bahwa keberhasilan konstitusi India tergantung pada moralitas para pelaksana dan warga negara. Konstitusi bisa sempurna di atas kertas, tetapi tanpa constitutional morality, hasilnya hanya kekacauan terselubung.

Ambedkar bahkan dengan lugas mengatakan bahwa konstitusi tidak bisa melindungi masyarakat jika masyarakat itu sendiri tidak peduli. Dengan kata lain, masalah bukan hanya soal hukum yang ditulis, tetapi soal sikap kolektif. Kalau konstitusi dianggap sekadar formalitas, maka praktik politik akan penuh sandiwara.

Dalam konteks India, Ambedkar menghidupkan kembali warisan Grote dengan sentuhan realisme politik. Ia sadar bahwa India bukan Athena, dan zamannya bukan abad ke-19, tetapi esensinya sama: konstitusi hanya hidup jika ada moralitas yang menopangnya.

Lucunya, Ambedkar pun sebenarnya cukup pesimis terhadap elit politik India. Ia mengingatkan bahwa bahkan konstitusi terbaik pun bisa dihancurkan oleh orang-orang yang tidak memiliki moralitas konstitusional. Kalau meminjam bahasa anak nongkrong zaman sekarang, Ambedkar seolah berkata: “Bro, konstitusi itu kayak motor baru. Kalau dipakai ugal-ugalan, ya tetep aja nyungsep.”

Refleksi dari Ambedkar menunjukkan bahwa constitutional morality bukanlah konsep abstrak belaka. Ia menjadi instrumen kritis untuk mengingatkan publik bahwa hukum formal hanyalah kerangka, sedangkan isinya ditentukan oleh perilaku politik sehari-hari.

Dari Grote ke Ambedkar, tampak jelas bahwa konsep ini melintasi ruang dan waktu dengan misi yang sama: mengikat demokrasi dengan etika publik. Bedanya, Grote mengusulkan dalam kerangka historis dan teoritis, sedangkan Ambedkar menggunakannya dalam arena politik praktis untuk menjaga keberlangsungan India pasca-kemerdekaan.

Jika direnungkan lebih jauh, constitutional morality adalah jembatan antara hukum dan budaya politik. Tanpa budaya politik yang sehat, hukum mudah ditelikung. Sebaliknya, tanpa hukum, moralitas politik bisa kehilangan arah. Dua-duanya saling mengisi, bukan saling menggantikan.

Dalam praktik kontemporer, gagasan ini masih relevan. Banyak negara yang memiliki konstitusi modern dengan bahasa yang indah dan progresif, tetapi implementasinya jauh panggang dari api. Di sinilah constitutional morality hadir sebagai alarm peringatan: jangan pernah puas dengan teks, lihat juga moralitas politik yang mendukungnya.

Tentu, di tengah praktik politik penuh kompromi, bicara moralitas sering dianggap “jualan mimpi”. Politisi pragmatis akan menertawakan konsep ini sambil berkata: “Moralitas itu buat seminar, bukan buat rapat anggaran.” Namun, justru itulah ironi yang ingin disorot oleh Grote dan Ambedkar.

Satirnya jelas: konstitusi bisa jadi benda suci di rak buku hukum, tapi kehilangan makna di ruang sidang. Sebuah dokumen berharga diperlakukan seperti dekorasi, sementara praktik sehari-hari berjalan dengan logika transaksional.

Jika dikaitkan dengan kondisi global, genealoginya menarik. Dari Athena, ke Inggris, lalu ke India, constitutional morality menunjukkan betapa konsep moralitas politik selalu dibutuhkan dalam transisi demokrasi. Ia seperti benang merah yang menghubungkan sejarah panjang pencarian tata kelola negara yang stabil.

Ambedkar, dalam menghidupkan kembali konsep ini, juga memberi pesan reflektif: jangan anggap konstitusi sebagai jaminan otomatis. Ia adalah alat yang efektif hanya jika diiringi sikap moral yang konsisten. Tanpa itu, konstitusi berubah menjadi teks mati yang penuh retorika.

Sekarang, ketika banyak negara menghadapi krisis kepercayaan terhadap institusi politik, constitutional morality semakin relevan. Ia mengingatkan bahwa legitimasi hukum tidak bisa hanya dibangun dari kekuasaan, tetapi juga dari nilai dan komitmen bersama.

Genealogi pemikirannya menunjukkan kontinuitas. Grote merumuskan ideal, Ambedkar menghidupkan realitas, dan generasi kini dihadapkan pada ujian praktik. Dari situ, tampak bahwa konsep ini bukan nostalgia akademik, melainkan tuntutan yang terus hadir.

Jika Grote masih hidup, mungkin ia akan mengeluh sambil minum teh: “Gua udah bilang soal moralitas, kok masih aja diabaikan?” Sementara Ambedkar mungkin menimpali dengan getir: “Konstitusi India itu bagus, tapi elitnya itu lho ya ampun: bikin pusing.” Begitulah ironi—constitutional morality akan selalu jadi obrolan serius, namun dengan konsekuensi yang bikin garuk-garuk kepala. []

Search

error: Content is protected !!